Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, BD Tahun 2023 Nomor 36
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka optimalisasi pengukuran akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah Daerah, perlu pedoman dalam pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah bagi seluruh Perangkat Daerah secara terintegrasi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Perangkat Daerah dilaksanakan oleh entitas Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah; bahwa pengaturan mengenai Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah telah disetujui Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 100.2.1.6/8269/OTDA tanggal 29 November 2023 hal Fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur Banten tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 8 Tahun 2006; Perpres No. 29 Tahun 2024; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permen PAN-RB No. 53 Tahun 2014; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permen PAN-RB No. 88 Tahun 2021; Permen PAN-RB No. 89 Tahun 2021; Permen PAN-RB No. 6 Tahun 2022; Pergub No. 20 Tahun 2023;
- Didalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Bab III Sistem Informasi Akuntabilitas Kinerja Bab IV Pemberian Penghargaan Dan Sanksi Bab V Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
- 9 hlm
|