Didalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Bab III Sistem Informasi Akuntabilitas Kinerja Bab IV Pemberian Penghargaan Dan Sanksi Bab V Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat