Peraturan ini menetapkan pola pengelolaan sumber daya air di Wilayah Sungai Kayan yang mencakup aspek konservasi, pendayagunaan, pengendalian daya rusak air, keterbukaan dan ketersediaan data serta informasi sumber daya air, dan pemberdayaan serta peningkatan peran masyarakat, swasta, dan pemerintah. Pola pengelolaan ini berlaku selama periode 2023-2042 dan merupakan pedoman bagi pemerintah daerah, pemerintah kabupaten, swasta, dan masyarakat dalam menyelenggarakan pengelolaan sumber daya air secara terpadu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat