KETENTUAN UMUM,SUBYEK PUNGUTAN BAGI WISATAWAN ASING,PEMBAYARAN PUNGUTAN OLEH WISATAWAN ASING,TATA KELOLA HASIL PUNGUTAN BAGI WISATAWAN ASING, SANKSI ADMINISTRATIF,Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat