Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan arsip dinamis di Perpustakaan
Nasional Republik Indonesia dilaksanakan dalam suatu
sistem kearsipan nasional;
b. bahwa untuk perlindungan terhadap keamanan,
pengelolaan, dan kemudahan akses arsip dinamis bagi
publik, perlu adanya pengaturan klasifikasi dan akses
arsip dinamis guna mencegah terjadinya
penyalahgunaan arsip oleh pihak yang tidak berhak
untuk tujuan dan kepentingan yang tidak sah;
c. bahwa pembangunan sistem kearsipan nasional
dilakukan untuk menjamin ketersediaan arsip yang
autentik, utuh, dan terpercaya serta mampu
mengindentifikasi keberadaan arsip yang memiliki
keterkaitan informasi sebagai satu keutuhan informasi
pada semua organisasi kearsipan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014, Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 dan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan Kepala ini mengatur tentang ketentuan umum, klasifikasi keamanan arsip dinamis, pengamanan arsip dinamis, klasifikasi arsip dinamis dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
108 hlm
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pedoman Jadwal Retensi Arsip Subtantif Perpustakaan Nasional
ABSTRAK:
Bahwa untuk mencapai tertib pelaksanaan penyusutan arsip di lingkungan Perpustakaan Nasional, diperlukan pengaturan mengenai pedoman jadwal retensi arsip substantif Perpustakaan Nasional.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 43 Tahun 2009; PP No. 28 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 6 Tahun 2015; Dan Keputusan Kepala Perpusnas No.3 Tahun 2001
Pasal 4
(1) Retensi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf b ditentukan untuk Retensi Aktif dan Retensi
Inaktif.
(2) Dalam menentukan Retensi Aktif dan Retensi Inaktif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. retensi Aktif ditetapkan dengan pertimbangan untuk
kepentingan pertanggungjawaban di unit pengolah;
dan
b. retensi Inaktif ditetapkan dengan pertimbangan
untuk kepentingan unit kerja terkait dan kepentingan
lembaga Perpustakaan Nasional.
(3) Retensi Arsip dihitung sejak diciptakan dan diregistrasi
sampai dengan pokok masalah pada naskah selesai
diproses.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
Lampiran File; 16 Halaman
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Melalui Penyesuaian/Inpassing
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Melalui Penyesuaian/Inpassing sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan Jabatan Fungsional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; Peraturan PANRB No. 9 Tahun 2014; Peraturan PANRB No. 42 Tahun 2018; Dan Keputusan Kepala Perpusnas No. 3 Tahun 2001
Pasal 9
(1) Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan Verifikasi.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Tim Verifikasi.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
dilanjutkan dengan validasi berkas usulan sesuai dengan
persyaratan oleh Tim Verifikasi.
(4) Dalam hal terdapat PNS yang tidak lolos verifikasi dan
validasi, Tim Verifikasi mengembalikan usulan tersebut
kepada PPK pengusul disertai dengan alasan
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2019.
Lampiran File; 42 Halaman
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin tersedianya koleksi yang lengkap dan mutahir di lingkungan Perpustakaan Nasional, diperlukan kebijakan pengembangan koleksi dalam upaya melestarikan hasil budaya bangsa guna terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 13 Tahun 2018; PP No. 70 Tahun 1991; PP No. 23 Tahun 1999; PP No. 24 Tahun 2014; Dan Keppres No. 103 Tahun 2001
Pasal I
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Kepala Perpustakaan
Nasional Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kebijakan
Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1427)
diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Perpustakaan Nasional in
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2019.
Perubahan Atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2016
Lampiran File; 48 Halaman
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
Untuk mengukur sejauhmana tingkat pelaksanaan standar nasional perpustakaan semua jenis perpustakaan perlu dilakukan akreditasi.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 24 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Kepres Nomor 103 Tahun 2001; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2017; dan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2001.
Salah satu bentuk pembinaan dan pengembangan semua jenis perpustakaan di Indonesia adalah penerapan standar nasional perpustakaan. Untuk melaksanakan akreditasi perpustakaan kabupaten/kota, perlu menyusun instrumen akreditasi perpustakaan kabupaten/kota.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2018.
Peraturan BPKP No. 3 Tahun 2022 tentang Pola Hubungan Dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Koordinator, Dan Subkoordinator Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
Pola Hubungan - Uraian Fungsi - Jabatan - Pimpinan Tinggi Pratama-Administrator-Pengawas-Koordinator-Subkoordinator-Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
2024
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 5, BN 2024 (987); 6 hlm
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2022
tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas,
Koordinator, dan Subkoordinator di Lingkungan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan di dalam Peraturan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun
2022 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas,
Koordinator, dan Subkoordinator di Lingkungan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan Nomor 6 Tahun 2023
tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2022
tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas,
Koordinator, dan Subkoordinator di Lingkungan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sudah tidak
sesuai dengan kebijakan dan/atau regulasi serta
perubahan dinamika organisasi yang berkembang,
sehingga perlu diubah
Dasar hukum peraturan ini adalah PP Nomor 60 Tahun 2008; Perpres Nomor 192 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan BPKP Tahun 9 Tahun 2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan BPKP Nomor 2 Tahun 2 Tahun 2024; Peraturan BPKP Nomor 3 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPKP Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama, Administrator, Pengawas, Koordinator, dan
Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 6 Tahun
2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama, Administrator, Pengawas, Koordinator, dan
Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2024.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2022
6 hlm
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2024
Pedoman - Penilaian - Kepatuhan - Belanja Produk Dalam Negeri - Kementerian - Lembaga - Pemerintah Daerah
2024
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 4, BN 2024 (976); 15 hlm
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pedoman Penilaian Kepatuhan Belanja Produk Dalam Negeri bagi Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
melakukan pengawasan percepatan program
peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan
belanja produk dalam negeri dan memastikan kepatuhan
belanja produk dalam negeri oleh kementerian/lembaga
dan pemerintah daerah
Dasar hukum peraturan ini adalah PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 29 Tahun 2018; Perpres Nomor 192 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 20 Tahun 2023; Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan BPKP Nomor 9 tahun 2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan BPKP Nomor 2 Tahun 2024; Peraturan BPKP Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai pedoman dalam
melaksanakan Penilaian Kepatuhan Belanja Produk Dalam Negeri meliputi
penilaian terhadap seluruh Entitas Kepatuhan Belanja PDN
dalam pelaksanaan kebijakan peningkatan penggunaan PDN
termasuk produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2024.
Pelaksana Harian - Pelaksana Tugas - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
2024
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 3, BN 2024 (952); 13 hlm
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dalam
penunjukan pelaksana harian atau pelaksana tugas
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya
pengaturan mengenai pelaksana harian dan pelaksana
tugas di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; UU Nomor 20 Tahun 2023; Perpres Nomor 192 TAhun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 20 TAhun 2023; Peraturan BPKP Nomor 9 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPK Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai persyaratan dan tata cara penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas; surat perintah; wewenang; jangka waktu penugasan; tambahan tunjangan kinerja
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2024.
perubahan - Organisasi dan Tata Kerja - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguna
2024
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 2, BN 2024 (343); 22 hlm
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9
Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi
Papua Tengah dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022
tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, perlu
dibentuk Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan pada Provinsi Papua Tengah dan Provinsi
Papua Barat Daya
Dasar hukum peraturan ini adalah PP Nomor 60 Tahun 2008; Perpres Nomor 192 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan BPKP Noor 9 tahun 2021sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPKP Noor 3 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3
Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3
Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan
Pencabutan - Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17 Tahun 2017 - Pedoman - Pengelolaan - Kegiatan - Bidang - Investigasi
2024
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 1, BN 2024 (26); 3 hlm
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pencabutan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pengelolaan Kegiatan Bidang Investigasi
ABSTRAK:
bahwa pedoman pengelolaan kegiatan bidang investigasi
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17
Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan
Bidang Investigasi sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan organisasi dan tata kerja Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
PP Nomor 60 Tahun 2008; Perpres Nomor 192 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan BPKP Nomor 9 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPKP Nomor 3 Tahun 2023; Peraturan BPKP Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan ini mencabut Peraturan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17 Tahun
2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang
Investigasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1888)
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini berlaku, Peraturan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17 Tahun
2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang
Investigasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1888), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat