Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2024

Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai persyaratan dan tata cara penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas; surat perintah; wewenang; jangka waktu penugasan; tambahan tunjangan kinerja

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
T.E.U.
Indonesia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Bentuk Singkat
Peraturan BPKP
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2024
Tanggal Berlaku
16 Desember 2024
Sumber
BN 2024 (952); 13 hlm
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 38 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan