Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2019

Pedoman Jadwal Retensi Arsip Subtantif Perpustakaan Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 4 (1) Retensi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b ditentukan untuk Retensi Aktif dan Retensi Inaktif. (2) Dalam menentukan Retensi Aktif dan Retensi Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kriteria sebagai berikut: a. retensi Aktif ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan pertanggungjawaban di unit pengolah; dan b. retensi Inaktif ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan unit kerja terkait dan kepentingan lembaga Perpustakaan Nasional. (3) Retensi Arsip dihitung sejak diciptakan dan diregistrasi sampai dengan pokok masalah pada naskah selesai diproses.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Jadwal Retensi Arsip Subtantif Perpustakaan Nasional
T.E.U.
Indonesia, Perpustakaan Nasional RI
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Perpustakaan Nasional
Bentuk Singkat
Peraturan Perpusnas
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2019
Tanggal Berlaku
17 Mei 2019
Sumber
BN 2019 (568): 7 Halaman, jdih.perpusnas.go.id
Subjek
ARSIP - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Perpustakaan Nasional RI
Bidang
Halaman ini telah diakses 326 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan