Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, maka perlu ditindaklanjuti dengan pengaturan di tingkat daerah tentang penetapan dan penegasan batas desa; Dalam rangka melaksanakan kewenangan mengatur dan mengurus sendiri kepentingan masyarakat, desa memiliki batas-batas wilayah teritorial tertentu; Untuk mencegah dan menyelesaikan perselisihan batas desa dan untuk melaksanakan kewenangan berdasarkan ketentuan hukum, agar tercipta ketentraman dan ketertiban di masyarakat desa, maka perlu adanya penetapan dan penegasan batas desa; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 37 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 72 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 19 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 20 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan; ruang lingkup; tim penetapan dan penegasan; tata cara penetapan dan penegasan batas; penyelesaian perselisihan; pembinaan dan pengawasan; serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2013.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Barang milik daerah merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan daerah, oleh karena itu maka barang daerah perlu dikelola secara tertib, efektif, efisien dan akuntabel agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Perda Prov. Jambi No. 2 Tahun 2005 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan dalam pengelolaan barang.
UU No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 40 Tahun 1974; Keppres No. 81 Tahun 1982; Keppres No. 42 Tahun 2002; Keppres No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan terakhir dengan Perpres No. 8 Tahun 2006; Kepmendagri No. 49 Tahun 2001; Kepmendagri No. 7 Tahun 2002; Permendagri No. 153 Tahun 2004; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 11 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; dan Perda No. 9 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah, meliputi: Kedudukan, Wewenang, dan Fungsi; Perencanaan dan Pengadaan terdiri dari Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran dan Pengadaan; Penerimaan, Penyimpanan dan Penyaluran; Penggunaan; Pemanfaatan terdiri dari Kriteria dan Bentuk Pemanfaatan, Sewa, Pinjam Pakai, Kerjasama Pemanfaatan, Bangun Guna Serah, dan Bangun Serah Guna; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Penghapusan; Pemindahtanganan terdiri dari Bentuk-bentuk dan Persetujuan Pemindahtanganan, Penjualan/Pelelangan, Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas, Penjualan Kendaraan Dinas Operasional , Penjualan Rumah Dinas Daerah, Pelepasan Hak atas Tanah dan atau Bangunan, Tukar Menukar, Hibah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah; Penatausahaan terdiri dari Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Pembiayaan; Tuntutan Ganti Rugi; dan Sengketa Barang Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2009.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda No. 2 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah sepanjang yang mengatur tentang Pengeloaan barang daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan yang mengatur tentang pengelolaan barang Daerah yang bertentangan dengan Perda ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tata cara penjualan barang milik daerah, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERPRES No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Diubah dengan :
KEPPRES No. 28 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi
KEPPRES No. 8 Tahun 2008 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur
ABSTRAK:
bahwa pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur telah
diatur dalam Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 33 Tahun
20 15 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito
Timur. Dengan memperhatikan asas kepatrrtan dan kewajaran
serta kemampuan keuangan daerah, maka perlu mengubah
besaran tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai
Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OO5; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 8 Tahun
2014; Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 16 Tahun 2014
Mengubah ketentuan huruf A, huruf B, huruf C, dan huruf D
serta menghapus huruf E pada Lampiran I Peraturan Bupati
Barito Timur Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Barito Timur (Berita Daerah Kabupaten Barito Timur
Tahun 2015 Nomor 33)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MOJOKERTO NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
1. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan daerah; 2. bahwa untuk mengefektifkan pelaksanaan pemungutan pajak
daerah serta mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor
pajak, maka beberapa ketentuan dalam peraturan daerah Kota
Mojokerto Nomor 12 tahun 2010 perlu dilakukan perubahan.
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 421, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 19 Tahun
1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 421,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4189); 3. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 12 Tahun 2010
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Mojokerto
Tahun 2010 Nomor 12).
(1) Tarif Pajak Hiburan ditetapkan;
a. Jenis pertunjukan dan/ atau keramaian umum
menggunakan sarana film di bioskop ditetapkan sebesar
10 % (sepuluh persen) ;
b. Jenis panti pijat, diskotik, karaoke, klab malam, mandi
uap / spa, ditetapkan sebesar 30 % (tiga puluh persen) ;
c. Jenis permainan bilyar, bolling dapat ditetapkan sebesar
20 % (dua puluh persen) ;
d. Jenis pertunjukan musik dan/atau tarian modern,
permaman ketangkasan, Pertandingan olahraga, pusat
kebugaran (fitness center), persewaan VCD, Video
kaset, permainan anak-anak, pameran, ditetapkan
se besar 15 % (Lima be las persen) ;
(2) Khusus Hiburan kesenian rakyat / tradisional dikenakan
tarif Pajak Hiburan 10 % (sepuluh persen).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2017.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/NO.53, TLD NO.186
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI
RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Rumah Potong Hewan adalah jenis retribusi daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah; bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan situasi dan kondisi yang berpengaruh terhadap fasilitasi dan jenis pelayanan Retribusi serta penambahan objek Retribusi dan penambahan Bab untuk penggunaan Rumah Potong Hewan dan peninjauan tarif, maka perlu adanya perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 8 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penambahan bab tentang ketentuan penggunaan rumah potong hewan, perubahan Pasal 9, dan penambahan bab tentang peninjauan tarif retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011
6 halaman; Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Belitung Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang URUSAN PEMERINTAHAN KABUPATEN BELITUNG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Belitung, perlu diatur secara rinci urusan pemerintahan konkuren yang terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Belitung.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, urusan pemerintahan, urusan pemerintahan konkuren, urusan pemerintahan umum, penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2018.
22 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTANADI PROVINSI SUMATERA UTARA
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan peraturan perundang-undangan, perkembangan penduduk, sustainable development goal, busines plan, kinerja dan renstra sanitasi perkotaan serta perkembangan Perusahaan, Peraturan Daerah, maka perlu menetapkan peraturan daerah tentang air Minum Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 UUD 1945; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 121 Tahun 2015; PP No. 122 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 153 Tahun 2004; PERMENDAGRI No. 2 Tahun 2007; PERKEMENAKERTRANS No. 19 Tahun 2012 ; PERKEMENLH No. 5 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 70 Tahu 2016; PERMENDAGRI No. 71 Tahun 2016; PERDA No. 5 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pendirian dan Status Hukum PDAM Tirtanadi, Tempat Kedudukan, Tujuan dan Wilayah Usaha, Modal PDAM Tirtanadi, Susunan Organisasi, Pegawai, Dana Pensiun, Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi, Tahun Buku, Rencana Kerja Anggaran Perusahaan, Laporan Tahunan, Penetapan dan Pnggunaan Laba, Tata Cara Penjualan Pemeindah Tanganan, Kerjasama Antara PDAM Tirtanadi dengan Pihak Ketiga, Kerjasama Build Operation And Trasfer dan Repair Operation And Trasfer dengan Pihak Ke Tiga, Kerjasama Manajemen, Penyelenggaraan Air Minum dan Air Limbah, Hak dan Kewajiban Pelanggan, Larangan, Tarif Air Minum dan Retribusi Air Limbah, Asosiasi, Pembubaran Perusahaan Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara No. 10 Tahun 2009 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
46
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, http://jdih.mataramkota.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Waralaba
ABSTRAK:
Pengembangan iklim usaha yang kondusif di daerah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah sebagai upaya meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pengaturan usaha waralaba yang mendukung pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai perwujudan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar Republik Indonesi a Tahun 1945; Keberadaan usaha waralaba telah mengalami peningkatan yang pesat, sehingga perlu adanya pengendalian yang diarahkan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di daerah; Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada pelaku usaha waralaba, diperlukan pengaturan dengan Peraturan Daerah.
Penyelenggaraan Usaha Waralaba bertujuan untuk: Memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang STPW; Memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi dalam penyelenggaraan pelayanan STPW; Mewujudkan tertib administrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan; Memberikan pemahaman bagi penyelenggara usaha Waralaba; dan Menciptakan iklim usaha yang kondusif dalam peningkatan perekonomian masyarakat melalui kegiatan kemitraan antara pelaku usaha Waralaba dengan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Penyelenggaraan Usaha Waralaba harus memenuhi kriteria, sebagai berikut : Memiliki ciri khas usaha; Terbukti sudah memberikan keuntungan; Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis; Mudah diajarkan dan diaplikasikan; Adanya dukungan yang berkesinambungan; dan Hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
-
-
18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat