(1) Tarif Pajak Hiburan ditetapkan; a. Jenis pertunjukan dan/ atau keramaian umum menggunakan sarana film di bioskop ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen) ; b. Jenis panti pijat, diskotik, karaoke, klab malam, mandi uap / spa, ditetapkan sebesar 30 % (tiga puluh persen) ; c. Jenis permainan bilyar, bolling dapat ditetapkan sebesar 20 % (dua puluh persen) ; d. Jenis pertunjukan musik dan/atau tarian modern, permaman ketangkasan, Pertandingan olahraga, pusat kebugaran (fitness center), persewaan VCD, Video kaset, permainan anak-anak, pameran, ditetapkan se besar 15 % (Lima be las persen) ; (2) Khusus Hiburan kesenian rakyat / tradisional dikenakan tarif Pajak Hiburan 10 % (sepuluh persen).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat