Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MOJOKERTO NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Tarif Pajak Hiburan ditetapkan; a. Jenis pertunjukan dan/ atau keramaian umum menggunakan sarana film di bioskop ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen) ; b. Jenis panti pijat, diskotik, karaoke, klab malam, mandi uap / spa, ditetapkan sebesar 30 % (tiga puluh persen) ; c. Jenis permainan bilyar, bolling dapat ditetapkan sebesar 20 % (dua puluh persen) ; d. Jenis pertunjukan musik dan/atau tarian modern, permaman ketangkasan, Pertandingan olahraga, pusat kebugaran (fitness center), persewaan VCD, Video kaset, permainan anak-anak, pameran, ditetapkan se besar 15 % (Lima be las persen) ; (2) Khusus Hiburan kesenian rakyat / tradisional dikenakan tarif Pajak Hiburan 10 % (sepuluh persen).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MOJOKERTO NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Mojokerto
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
31 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2017
Tanggal Berlaku
31 Maret 2017
Sumber
LD NOMOR 3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 1406 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan