Undang-undang (UU) No. 62 Tahun 1958

Kewarga-Negaraan Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1)Anak asing yang belum berumur 5 tahun yang diangkat oleh seorangwarga-negara Republik Indonesia, memperoleh kewarganegaraanRepublik Indonesia, apabila pengangkatan itu dinyatakan sah olehPengadilan Negeri dari tempat tinggal orang yang mengangkat anakitu.(2)Pernyataan sah oleh Pengadilan Negeri termaksud harus dimintakanoleh orang yang mengangkat anak tersebut dalam 1 tahun setelahpengangkatan itu atau dalam 1 tahun setelah Undang-undang inimulai berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarga-Negaraan Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
62
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1958
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Juli 1958
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 1958
Tanggal Berlaku
Sumber
LL SETNEG : 20 HLM
Subjek
KEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 60694 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Diubah dengan :
  1. UU No. 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan