Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2013

Penetapan dan Penegasan Batas Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan; ruang lingkup; tim penetapan dan penegasan; tata cara penetapan dan penegasan batas; penyelesaian perselisihan; pembinaan dan pengawasan; serta pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Ilir
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Indralaya
Tanggal Penetapan
02 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
02 Oktober 2013
Sumber
LD.2013/NO.3
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 560 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan