Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan; ruang lingkup; tim penetapan dan penegasan; tata cara penetapan dan penegasan batas; penyelesaian perselisihan; pembinaan dan pengawasan; serta pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat