Komite - Penanganan - Corona - Virus - Disease - 2019 - COVID 19 - Pemulihan - Ekonomi - Nasional
2020
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 82, LN.2020/NO.178, JDIH.SETKAB.GO.ID : 22 HLM
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK: |
- Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan perekonomian nasional karena dampaknya telah menyebabkan penurunan berbagai aktivitas ekonomi yang membahayakan perekonomian nasional. Penanganan Covid-19 dan pemulihan perekonomian nasional harus dilakukan dalam satu kesatuan kebijakan strategis, yang terintegrasi dan tidak dapat terpisah, sehingga perlu dilakukan dalam satu kelembagaan.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
- Perpres ini mengatur mengenai pembentukan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan pemulihan Ekonomi Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Komite dimaksud terdiri atas tiga unsur, yaitu: Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yang mempunyai tugas masing-masing sebagaimana ditentukan dalam Perpres ini. Selain itu, dilakukan pembubaran beberapa Badan, Tim, dan Komite terkait usaha percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan Ekonomi Nasional.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
- Beberapa Tim, Komite, dan Badan telah dicabut dengan adanya Perpres ini.
|