Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pendirian dan Status Hukum PDAM Tirtanadi, Tempat Kedudukan, Tujuan dan Wilayah Usaha, Modal PDAM Tirtanadi, Susunan Organisasi, Pegawai, Dana Pensiun, Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi, Tahun Buku, Rencana Kerja Anggaran Perusahaan, Laporan Tahunan, Penetapan dan Pnggunaan Laba, Tata Cara Penjualan Pemeindah Tanganan, Kerjasama Antara PDAM Tirtanadi dengan Pihak Ketiga, Kerjasama Build Operation And Trasfer dan Repair Operation And Trasfer dengan Pihak Ke Tiga, Kerjasama Manajemen, Penyelenggaraan Air Minum dan Air Limbah, Hak dan Kewajiban Pelanggan, Larangan, Tarif Air Minum dan Retribusi Air Limbah, Asosiasi, Pembubaran Perusahaan Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat