Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2009

PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah, meliputi: Kedudukan, Wewenang, dan Fungsi; Perencanaan dan Pengadaan terdiri dari Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran dan Pengadaan; Penerimaan, Penyimpanan dan Penyaluran; Penggunaan; Pemanfaatan terdiri dari Kriteria dan Bentuk Pemanfaatan, Sewa, Pinjam Pakai, Kerjasama Pemanfaatan, Bangun Guna Serah, dan Bangun Serah Guna; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Penghapusan; Pemindahtanganan terdiri dari Bentuk-bentuk dan Persetujuan Pemindahtanganan, Penjualan/Pelelangan, Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas, Penjualan Kendaraan Dinas Operasional , Penjualan Rumah Dinas Daerah, Pelepasan Hak atas Tanah dan atau Bangunan, Tukar Menukar, Hibah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah; Penatausahaan terdiri dari Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Pembiayaan; Tuntutan Ganti Rugi; dan Sengketa Barang Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jambi
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
23 Januari 2009
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2009
Tanggal Berlaku
23 Januari 2009
Sumber
LD.2009/No.3
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 922 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan