Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah, meliputi: Kedudukan, Wewenang, dan Fungsi; Perencanaan dan Pengadaan terdiri dari Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran dan Pengadaan; Penerimaan, Penyimpanan dan Penyaluran; Penggunaan; Pemanfaatan terdiri dari Kriteria dan Bentuk Pemanfaatan, Sewa, Pinjam Pakai, Kerjasama Pemanfaatan, Bangun Guna Serah, dan Bangun Serah Guna; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Penghapusan; Pemindahtanganan terdiri dari Bentuk-bentuk dan Persetujuan Pemindahtanganan, Penjualan/Pelelangan, Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas, Penjualan Kendaraan Dinas Operasional , Penjualan Rumah Dinas Daerah, Pelepasan Hak atas Tanah dan atau Bangunan, Tukar Menukar, Hibah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah; Penatausahaan terdiri dari Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Pembiayaan; Tuntutan Ganti Rugi; dan Sengketa Barang Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat