Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2018

Penyelenggaraan Usaha Waralaba

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaraan Usaha Waralaba bertujuan untuk: Memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang STPW; Memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi dalam penyelenggaraan pelayanan STPW; Mewujudkan tertib administrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan; Memberikan pemahaman bagi penyelenggara usaha Waralaba; dan Menciptakan iklim usaha yang kondusif dalam peningkatan perekonomian masyarakat melalui kegiatan kemitraan antara pelaku usaha Waralaba dengan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Penyelenggaraan Usaha Waralaba harus memenuhi kriteria, sebagai berikut : Memiliki ciri khas usaha; Terbukti sudah memberikan keuntungan; Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis; Mudah diajarkan dan diaplikasikan; Adanya dukungan yang berkesinambungan; dan Hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Waralaba
T.E.U.
Indonesia, Kota Mataram
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
08 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2018
Tanggal Berlaku
08 Juni 2018
Sumber
http://jdih.mataramkota.go.id
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mataram
Bidang
Halaman ini telah diakses 600 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan