PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN ALAM - KEMENTERIAN LHK
2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 66, BN.2019/1488 (30 hlm)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal dari Hutan Alam
ABSTRAK:
Untuk menjamin terpenuhinya hak negara, legalitas dan ketertiban peredaran hasil hutan kayu, serta ketersediaan data dan informasi, perlu diatur mekanisme penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.43/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam dinilai kurang optimal dalam pelaksanaan pemenuhan hak-hak negara, legalitas dan ketertiban peredaran hasil hutan kayu, serta ketersediaan data dan informasi, sehingga perlu diganti
UU No 5 Tahun 1990; UU No 41 Tahun 1999; UU No 26 Tahun 2007; UU No 11 Tahun 2008; UU No 32 Tahun 2009; UU No 18 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; UU No 9 Tahun 2018; PP No 35 Tahun 2002; PP No 45 Tahun 2004; PP No 6 Tahun 2007; PP No 24 Tahun 2010; PP No 82 Tahun 2012; PP No 12 Tahun 2014; Perpres No 7 Tahun 2015; Perpres No 16 Tahun 2015; Permenhut No P.48/MENHUT-II/2006; Permenhut No P.39/MENHUTII/2008; Permenhut No P.33/MENHUTII/2014; Permen LHK No P.18/MENLHK-II/2015; Permenhut No P.71/MENLHK/SETJEN/HPL.3/8/2016; Permen LHK No P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018; dan Permen LHK No P.1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemegang Izin/Pengelola Hutan dalam memenuhi kewajibannya melakukan pencatatan dan pelaporan hasil hutan kayu yang dimanfaatkan dari Hutan Alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2019.
Permen LHK No P.43/MENLHK-SETJEN/2015 dan Permen LHK No P.60/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
30
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 65 Tahun 2019
TATA CARA PENYELESAIAN AREAL PERMUKIMAN DALAM KAWASAN HUTAN - KEMENTERIAN LHK
2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 65, BN.2019/1435 (16 hlm)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Tata Cara Penyelesaian Areal Permukiman dalam Kawasan Hutan
ABSTRAK:
Guna meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hukum atas areal permukiman masyarakat dalam kawasan hutan perlu diatur tata cara penyelesaian areal permukiman dalam kawasan hutan
UU No 5 Tahun 1990; UU No 41 Tahun 1999; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 44 Tahun 2004; PP No 6 Tahun 2007; PP No 24 Tahn 2010; PP No 72 Tahun 2010; PP No 104 Tahun 2015; Perpres No 7 Tahun 2015; Perpres No 16 Tahun 2015; Perpres No 88 Tahun 2017; Permen LHK No P.18/MenLHK-II/2015; Permenko Bidang Perekonomian No 3 Tahun 2018 Permen LHK No P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018; Permen LHK No P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018; dan Permen LHK No P.97/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018
Penyelesaian Areal Permukiman dalam kawasan hutan dilakukan melalui:
a. Ressettlement;
b. perubahan batas kawasan hutan;
c. Tukar Menukar Kawasan Hutan; atau
d. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2019.
16 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 64 Tahun 2019
TATA CARA PEMANFAATAN KAYU - PENGENAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK - PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA KEGIATAN USAHA PERKEBUNAN YANG MEMPEROLEH KEPUTUSAN PELEPASAN KAWASAN HUTAN - KEMENTERIAN LHK
2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 64, BN. 2019/ 1434 (14 hlm)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Tata Cara Pemanfaatan Kayu dan/atau Pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Kegiatan Usaha Perkebunan yang Memperoleh Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan
ABSTRAK:
Kegiatan usaha perkebunan yang izinnya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang ditetapkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang, areal tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi atau kawasan Hutan Produksi, disesuaikan dengan rencana tata ruang melalui kegiatan penyesuaian pemanfaatan ruang dengan perubahan peruntukan kawasan hutan
UU No 41 Tahun 1999; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 35 Tahun 2002; PP No 44 Tahun 2004; PP No 26 Tahun 2008; PP No 104 Tahun 2015; Perpres No 7 Tahun 2015; Permenhut No P.41/MENHUTII/2014; Permenhut No P.42/MENHUTII/2014; Permen LHK No P.18/MENLHK-II/2015; Permen LHK No P.62/MENLHK-SETJEN/2015; Permen LHK No P.71/MENLHK/SETJEN/HPL.3/8/2016; Permen LHK No P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018; dan Permen LHK No P.97/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pemanfaatan kayu dan/atau pengenaan PNBP hasil hutan kayu pada kegiatan usaha perkebunan yang telah memperoleh Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2019.
Permen LHK No P.73/MENLHK-SETJEN/2015
14
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 63 Tahun 2019
TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS LINGKUP KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TAHUN 2020-2024 - KEMENTERIAN LHK
2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 63, BN. 2019/1345 (29 hlm)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.40/MENLHK-II/2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2015–2019, sudah berakhir masa berlakunya sehingga perlu diganti
UU No 41 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2009; PP No 44 Tahun 2004; Permen LHK No P.18/MENLHK-II/2015; Permen Bappenas No 5 Tahun 2019; dan Permen LHK No P.41/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Unit Kerja Eselon I, Unit Kerja Eselon II, dan UPT lingkup Kementerian dalam menyusun rencana strategis Tahun 20202024.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2019.
Permen LHK No P.40/MENLHK-II/2015
29
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 62 Tahun 2019
PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI - KEMENTERIAN LHK
2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 62, BN.2019/ 1344 (34 hlm)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK-II/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK-II/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan penyelenggaraan hutan tanaman industri sehingga perlu diganti
UU No 41 Tahun 1999; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 44 Tahun 2004; PP No 6 Tahun 2007; PP No 26 Tahun 2008; PP No 76 Tahun 2008; PP No 27 Tahun 2012; PP No 71 Tahun 2014; Kepres No 32 Tahun 1990; Pepres No 7 Tahun 2015; Perpres No 16 Tahun 2015; Perpres No 88 Tahun 2017; Perpres No 86 Tahun 2018; Permenhut No P.35/MENHUTII/2007; Permenhut No P.11/MENHUTII/2009; Permenhut No P.54/MENHUTII/2014; Permenhut No .30/MENHUTII/2014; Permen LHK No P.30/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/3/2016; Permen LHK No P.81/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016; Permen LHK No P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016; Permen LHK No P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018; Permen LHK No P.28/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018; Permen LHK No P.1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019; dan Permen LHK No P.10/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Persyaratan Areal dalam IUPHHK-HTI;
b. Penataan Areal Kerja IUPHHK-HTI;
c. Sistem Silvikultur, Jenis Tanaman, Pola Pengelolaan, dan Pola Tanam;
d. Pengembangan Riset dan Teknologi serta Penyediaan Benih Unggul; dan
e. Kelola Sosial dan Lingkungan
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2019.
Permen LHK No P.12/MENLHK-II/2015, Permen LHK No P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017, dan Seluruh Peraturan pelaksaanaan dari Permen LHK No P.12/MENLHK-II/2015
34
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 60 Tahun 2019
Tentang TATA CARA PENYUSUNAN - PENETAPAN - PERUBAHAN RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT - KEMENTERIAN LHK
2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 60, BN.2019/ 1343 (41 hlm)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Tata Cara Penyusunan, Penetapan dan Perubahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut A
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Penyusunan, Penetapan, dan Perubahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
UU No 32 Tahun 2009; PP No 71 Tahun 2014; Perpres No 16 Tahun 2015; dan Permen LHK No P.18/MENLHK-II/2015.
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
a. penyusunan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut;
b. penetapan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut;
c. perubahan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut;
d. pemantauan dan evaluasi; dan
e. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2019.
41
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 59 Tahun 2019
PENANAMAN - REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI - KEMENTERIAN LHK
2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 59, BN.2019/ 1449 (29 hlm)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Penanaman dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 tentang Pedoman Penanaman bagi Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai, sudah tidak sesuai dengan dinamika di lapangan sehingga perlu diganti
UU No 41 Tahun 1999; PP No 76 Tahun 2008; PP No 24 Tahun 2010; PP No 37 Tahun 2012; PP No 104 Tahun 2015; Perpres No 16 Tahun 2015; Permen LHK No P.18/MENLHK-II/2015; dan Permen LHK No P.105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018
Penanaman Rehabilitasi DAS dimaksudkan sebagai pedoman bagi:
a. pemegang IPPKH;
b. pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar kawasan hutan;
c. Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
d. para pihak lainnya,
dalam pelaksanaan Penanaman Rehabilitasi DAS
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2019.
Permen LHK No P.89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016
39
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 57 Tahun 2019
PELAKSANAAN KONFIRMASI - STATUS WAJIB PAJAK - BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN - KEMENTERIAN LHK
2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 57, BN.2019/1495 (10 hlm)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Pelaksanaan Validasi Konfirmasi Status Wajib Pajak di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti
UU No 6 Tahun 1983; UU No 5 Tahun 1990; UU No 31 Tahun 1999; UU No 41 Tahun 1999; UU No 32 Tahun 2009; PP No 6 Tahun 2007; PP No 24 Tahun 2010; PP No 36 Tahun 2010; PP No 28 Tahun 2011; PP No 104 Tahun 2015; PP No 24 Tahun 2018; Perpres No 7 Tahun 2015; Permen LHK No P.18/MENLHK-II/2015; dan Permen LHK No P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan KSWP terhadap Layanan Publik Tertentu dan bertujuan untuk memberikan acuan dan prosedur standar dalam pelaksanaan KSWP terhadap Layanan Publik Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
Permen LHK No P.75/MENLHK-SETJEN/2015
10
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019
BAKU MUTU - KEBISINGAN KENDARAAN BERMOTOR - TIPE BARU DAN KENDARAAN BERMOTOR YANG SEDANG DIPRODUKSI - KATEGORI M - KATEGORI N - KATEGORI L - KEMENTERIAN LHK
2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 56, BN. 2019/1289 (25 hlm)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N dan Kategori L
ABSTRAK:
Salah satu sumber utama kebisingan berasal dari kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan bermotor yang sedang diproduksi dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan teknologi sehingga perlu diganti
UU No 32 Tahun 2009; PP No 41 Tahun 1999; Perpres No 16 Tahun 2015; dan Permen LHK No P.18/MENLHK-11/2015
Setiap Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi wajib memenuhi ketentuan Baku Mutu Kebisingan
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
Permen LH No 07 Tahun 2009
25
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 55 Tahun 2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 55, BN.2019/ 1176 (26 hlm)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pengelolaan Arsip Vital di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
ABSTRAK:
Untuk menjamin pengelolaan Arsip Vital yang andal dan keselamatan keamanan Arsip Vital di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta untuk menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2009 tentang Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengelolaan Arsip Vital di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
UU No 5 Tahun 1990; UU No 41 Tahun 1999; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 43 Tahun 2009; PP No 61 Tahun 2010; PP No 28 Tahun 2012; Perkep Arsipnas No 6 Tahun 2005; Permen LHK No P.18/MENLHK-II/2015; dan Permen LHK No P.85/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018.
Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Unit Kerja dalam mengelola Arsip Vital, bertujuan:
a. mewujudkan pengelolaan Arsip Vital yang andal yang mampu menjamin tersedianya Arsip Vital dengan cepat, tepat, dan aman;
b. menjamin keselamatan dan keamanan Arsip Vital sebelum maupun sesudah bencana;
c. mendukung dan memperlancar penyelenggaraan administrasi Kementerian;
d. mendukung layanan publik melalui akses informasi publik yang bersumber dari Arsip Vital; dan
e. meningkatkan mutu pengelolaan Arsip Dinamis Kementerian.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2019.
26
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat