Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 66 Tahun 2019

Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal dari Hutan Alam

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemegang Izin/Pengelola Hutan dalam memenuhi kewajibannya melakukan pencatatan dan pelaporan hasil hutan kayu yang dimanfaatkan dari Hutan Alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 66 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal dari Hutan Alam
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Bentuk Singkat
Permen LHK
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
21 November 2019
Tanggal Berlaku
21 November 2019
Sumber
BN.2019/1488 (30 hlm)
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 199 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permen LHK No P.43/MENLHK-SETJEN/2015 dan Permen LHK No P.60/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2016

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan