Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 59 Tahun 2019

Penanaman dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penanaman Rehabilitasi DAS dimaksudkan sebagai pedoman bagi: a. pemegang IPPKH; b. pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar kawasan hutan; c. Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota; dan d. para pihak lainnya, dalam pelaksanaan Penanaman Rehabilitasi DAS

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penanaman dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Bentuk Singkat
Permen LHK
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
13 November 2019
Tanggal Berlaku
13 November 2019
Sumber
BN.2019/ 1449 (29 hlm)
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 515 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan