Penanaman Rehabilitasi DAS dimaksudkan sebagai pedoman bagi: a. pemegang IPPKH; b. pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar kawasan hutan; c. Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota; dan d. para pihak lainnya, dalam pelaksanaan Penanaman Rehabilitasi DAS
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat