Peraturan Menteri ini mengatur mengenai: a. penyusunan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut; b. penetapan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut; c. perubahan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut; d. pemantauan dan evaluasi; dan e. pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat