Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. Persyaratan Areal dalam IUPHHK-HTI; b. Penataan Areal Kerja IUPHHK-HTI; c. Sistem Silvikultur, Jenis Tanaman, Pola Pengelolaan, dan Pola Tanam; d. Pengembangan Riset dan Teknologi serta Penyediaan Benih Unggul; dan e. Kelola Sosial dan Lingkungan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat