Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 65 Tahun 2019

Tata Cara Penyelesaian Areal Permukiman dalam Kawasan Hutan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelesaian Areal Permukiman dalam kawasan hutan dilakukan melalui: a. Ressettlement; b. perubahan batas kawasan hutan; c. Tukar Menukar Kawasan Hutan; atau d. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 65 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Areal Permukiman dalam Kawasan Hutan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Bentuk Singkat
Permen LHK
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
11 November 2019
Tanggal Berlaku
11 November 2019
Sumber
BN.2019/1435 (16 hlm)
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 18 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan