Penyelesaian Areal Permukiman dalam kawasan hutan dilakukan melalui: a. Ressettlement; b. perubahan batas kawasan hutan; c. Tukar Menukar Kawasan Hutan; atau d. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat