Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Unit Kerja dalam mengelola Arsip Vital, bertujuan: a. mewujudkan pengelolaan Arsip Vital yang andal yang mampu menjamin tersedianya Arsip Vital dengan cepat, tepat, dan aman; b. menjamin keselamatan dan keamanan Arsip Vital sebelum maupun sesudah bencana; c. mendukung dan memperlancar penyelenggaraan administrasi Kementerian; d. mendukung layanan publik melalui akses informasi publik yang bersumber dari Arsip Vital; dan e. meningkatkan mutu pengelolaan Arsip Dinamis Kementerian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat