Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 55 Tahun 2019

Pengelolaan Arsip Vital di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Unit Kerja dalam mengelola Arsip Vital, bertujuan: a. mewujudkan pengelolaan Arsip Vital yang andal yang mampu menjamin tersedianya Arsip Vital dengan cepat, tepat, dan aman; b. menjamin keselamatan dan keamanan Arsip Vital sebelum maupun sesudah bencana; c. mendukung dan memperlancar penyelenggaraan administrasi Kementerian; d. mendukung layanan publik melalui akses informasi publik yang bersumber dari Arsip Vital; dan e. meningkatkan mutu pengelolaan Arsip Dinamis Kementerian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Arsip Vital di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Bentuk Singkat
Permen LHK
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 September 2019
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
14 Oktober 2019
Sumber
BN.2019/ 1176 (26 hlm)
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 75 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan