perubahan beberapa ketentuan dalam perda tentang retibusi pengendalian menara telekomunikasi
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2016/NO.3, TLD NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 06 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KOTA METRO
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi dilapangan, diperlukan adanya perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Metro sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
13. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
15. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000
16. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
18. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007
20. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008
21. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009
22. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/04/09
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
25. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 17 Tahun 2002
26. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 12 Tahun 2010
27. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 6 Tahun 2012
Beberapa ketentuan atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2016.
9 hlm, Lampiran 3 hlm, Penjelasan 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan telah
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan
Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pasar Grosir
dan/atau Pertokoan, namum seiring dengan
perkembangan perekonomian tarif yang ada sudah tidak
sesuai, sehingga Pasal 9 ayat (3) yang memuat tentang
Struktur dan Besarnya Tarif Pasar Grosir dan/atau
Pertokoan, dinilai perlu untuk disesuaikan dengan
perkembangan perekomonian masyarakat saat ini. Dengan bertambahnya fasilitas Pasar Grosir
dan/atau Pertokoan yang disediakan oleh Pemerintah
Daerah sehingga perlu untuk dilakukan perubahan
Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; eraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3
Tahun 2012 tentang Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran Daerah
Kabupaten Katingan Tahun 2012 Nomor 22) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3
Tahun 2012 tentang Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran Daerah
Kabupaten Katingan Tahun 2012 Nomor 22) diubah
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan
perparkiran kepada masyarakat dan Pendapatan
Asli Daerah yang bersumber dari bidang
perparkiran, khususnya pelayanan parkir di tepi
jalan umum, maka dipandang menetapkan
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum melalui Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66
Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 4
Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun
1999; Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat
Nomor 272/HK./ 105/DRJD/96; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14
Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Retribusi Pelayanan
Parkir di Tepi Jalan Umum dengan sistematika: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Pelayanan Parkir di Tepi Jalana Umum; Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2018.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja No. 3 Tahun 2011
PERDA Kab. Tana Toraja No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir dan Pajak Air Tanah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan, Pajak Parkir Dan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting dan perlu digali guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah; dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja tentang Pajak Daerah Kabupaten Tana Toraja; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-undang
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan ketetapan Bupati atau dibayar sendiri oleh wajib pajak
14. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
19. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja
MENGATUR TENTANG PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN, PAJAK HIBURAN, PAJAK REKLAME, PAJAK PENERANGAN JALAN, PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN, PAJAK PARKIR DAN PAJAK AIR TANAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2009
a. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2000 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 17 Seri B
Nomor 04); dan
b. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17
Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah sakit
Umum Daerah kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Tahun 2003
Nomor 32 Seri C Nomor 01);
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2009/NO.03, TLD/NO.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan masyarakat di
bidang kesehatan pada RSUD, Peraturan Daerah Kabupaten
Sragen Nomor 17 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sragen
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Sragen Nomor 19 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2000
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Sragen dipandang sudah tidak sesuai dengan
perkembangan, keadaan, dan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit
Umum Daerah Kabupaten Sragen, sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sragen
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Sragen;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495); 3. Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
5. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan
Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, dan
Perintis Kemerdekaan Beserta Keluarganya (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 90; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3456);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3692);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4503); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemeritahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
13. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan,
Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundangundangan;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 02 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2008
tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen
(Lembaran daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008
Nomor 7);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
(Lembaran daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008
Nomor 12);
Materi Pokok Perda ini adalah: Maksud dan tujuan ditetapkannya Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD
adalah :
a. memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan pelayanan kesehatan di
RSUD;
b. memberikan dasar hukum bagi pembinaan dan pengawasan atas
pelaksanaan Pelayanan Kesehatan di RSUD;
c. memberikan dasar hukum bagi pemungutan Retribusi Pelayanan
Kesehatan pada RSUD sebagai salah satu Sumber Pendapatan Asli
Daerah.
(1) Pelayanan Kesehatan di RSUD dilaksanakan oleh tenaga medis,
tenaga paramedis dan tenaga non paramedis yang bertugas di
Instalasi Kesehatan.
(2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
dikenakan tarif / biaya dikelompokkan kedalam pelayanan sebagai
berikut:
a. Pelayanan Rawat Jalan;
b. Pelayanan Gawat Darurat;
c. Pelayanan Rawat Inap;
d. Pelayanan Penunjang Medik;
e. Pelayanan Instalasi Farmasi;
f. Pelayanan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2009.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2000 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 17 Seri B
Nomor 04); dan
b. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17
Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah sakit
Umum Daerah kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Tahun 2003
Nomor 32 Seri C Nomor 01);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
52 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 3 Tahun 2011
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta dengan pembangunan kepariwisataan dapat mendorong kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat dalam menghadapi tantangan perubahan lokal, nasional, dan global.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pajak Restoran termasuk di dalamnya mengatur tentang nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, cara perhitungan pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, surat pemberitahuan pajak daerah, penetapan pajak, surat tagihan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, tata cara pemungutan pajak, sanksi administrasi, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah No. 18 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Tahun 2002 No. 18, Tambahan Lembaran No. 17 Seri B) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 21 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MOJOKERTO NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
1. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan daerah; 2. bahwa untuk mengefektifkan pelaksanaan pemungutan pajak
daerah serta mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor
pajak, maka beberapa ketentuan dalam peraturan daerah Kota
Mojokerto Nomor 12 tahun 2010 perlu dilakukan perubahan.
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 421, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 19 Tahun
1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 421,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4189); 3. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 12 Tahun 2010
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Mojokerto
Tahun 2010 Nomor 12).
(1) Tarif Pajak Hiburan ditetapkan;
a. Jenis pertunjukan dan/ atau keramaian umum
menggunakan sarana film di bioskop ditetapkan sebesar
10 % (sepuluh persen) ;
b. Jenis panti pijat, diskotik, karaoke, klab malam, mandi
uap / spa, ditetapkan sebesar 30 % (tiga puluh persen) ;
c. Jenis permainan bilyar, bolling dapat ditetapkan sebesar
20 % (dua puluh persen) ;
d. Jenis pertunjukan musik dan/atau tarian modern,
permaman ketangkasan, Pertandingan olahraga, pusat
kebugaran (fitness center), persewaan VCD, Video
kaset, permainan anak-anak, pameran, ditetapkan
se besar 15 % (Lima be las persen) ;
(2) Khusus Hiburan kesenian rakyat / tradisional dikenakan
tarif Pajak Hiburan 10 % (sepuluh persen).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2017.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu
jenis retribusi jasa umum
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah ; Pasal 18 ayat ( 6) UUD 1945;UU nO 28 Tahun 2009;UU No 44 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan UU No 9 Tahun ; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No
74 Tahun 2012;Permenkes No 52 Tahun 2016;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI ,GOLONGAN RETRIBUSI,CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA ,PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI,STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2018.
63
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Bupati Rembang Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Pemberian Insentif Terhadap Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kepada Desa/Kelurahan dan Kecamatan se-Kabupaten Rembang
PELUNASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) KEPADA DESAI KELURAHAN DAN KECAMATAN
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Tahun 2007/No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Rembang Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Pemberian Insentif Terhadap Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kepada Desa/Kelurahan dan Kecamatan se-Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa guna merangsang peningkatkan perolehan Pajak Bumi dan bangunan di Wilayah Kabupaten Rembang, maka perlu menambah Desa/Kelurahan yang memperoleh lnsentif Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu merubah Peraturan Bupati Rembang Nomor 014 Tahun 2006 tentang Pemberian lnsentif Terhadap Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kepada Desa/Kelurahan dan Kecamatan SeKabupaten Rembang yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian lnsentif Terhadap Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kepada Desa/Kelurahan dan Kecamatan SeKabupaten Rembang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2007.
2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyelenggaraan Apotek
ABSTRAK:
Dalam rangka pengawasan dan pemantauan peredaran obat yang dikonsumsi masyarakat melalui resep dokter, sejalan dengan ketentuan tentang Kewenangan Pemerintah Kota Prabumulih dibidang kesehatan perlu dilakukan pembinaan, dan pengaturan penyelenggaraan apotek.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 23 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; Perda No. 32 Tahun 1996; UU No.25 Tahun 2000; Perda No. 66 Tahun 2001; Perda Kota Prabumulih No. 30 Tahun 2003.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang retribusi penyelenggaraan apotek dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang perizinan, sanksi administrasi, penyelenggaraan apotek, pelayanan, pengalihan tanggung jawab pengelolaan apotik, nama, obyek dan subyek, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, instansi pemungut, pengurangan, keringanan, dan pembebasan, ketentuan pidana, penyidikan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Walikota
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat