Peraturan Daerah ini memuat tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dengan sistematika: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Pelayanan Parkir di Tepi Jalana Umum; Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat