(l) Dengan nama Pajak Restoran dipungut pajak atas pelayanan Restoran. (2) Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran. (3) pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pelayanan penjualan makanan dan / atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain. (4) Tidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per bulan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat