Materi Pokok Perda ini adalah: Maksud dan tujuan ditetapkannya Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD adalah : a. memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan pelayanan kesehatan di RSUD; b. memberikan dasar hukum bagi pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Pelayanan Kesehatan di RSUD; c. memberikan dasar hukum bagi pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD sebagai salah satu Sumber Pendapatan Asli Daerah. (1) Pelayanan Kesehatan di RSUD dilaksanakan oleh tenaga medis, tenaga paramedis dan tenaga non paramedis yang bertugas di Instalasi Kesehatan. (2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenakan tarif / biaya dikelompokkan kedalam pelayanan sebagai berikut: a. Pelayanan Rawat Jalan; b. Pelayanan Gawat Darurat; c. Pelayanan Rawat Inap; d. Pelayanan Penunjang Medik; e. Pelayanan Instalasi Farmasi; f. Pelayanan Lain-lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat