Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2009

Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sragen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perda ini adalah: Maksud dan tujuan ditetapkannya Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD adalah : a. memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan pelayanan kesehatan di RSUD; b. memberikan dasar hukum bagi pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Pelayanan Kesehatan di RSUD; c. memberikan dasar hukum bagi pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD sebagai salah satu Sumber Pendapatan Asli Daerah. (1) Pelayanan Kesehatan di RSUD dilaksanakan oleh tenaga medis, tenaga paramedis dan tenaga non paramedis yang bertugas di Instalasi Kesehatan. (2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenakan tarif / biaya dikelompokkan kedalam pelayanan sebagai berikut: a. Pelayanan Rawat Jalan; b. Pelayanan Gawat Darurat; c. Pelayanan Rawat Inap; d. Pelayanan Penunjang Medik; e. Pelayanan Instalasi Farmasi; f. Pelayanan Lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sragen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
16 Mei 2009
Tanggal Pengundangan
16 Mei 2009
Tanggal Berlaku
16 Mei 2009
Sumber
LD.2009/NO.03, TLD/NO.02
Subjek
KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 206 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. a. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 17 Seri B Nomor 04); dan b. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah sakit Umum Daerah kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 32 Seri C Nomor 01);

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan