Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 3 Tahun 2006

Retribusi Penyelenggaraan Apotek

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang retribusi penyelenggaraan apotek dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang perizinan, sanksi administrasi, penyelenggaraan apotek, pelayanan, pengalihan tanggung jawab pengelolaan apotik, nama, obyek dan subyek, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, instansi pemungut, pengurangan, keringanan, dan pembebasan, ketentuan pidana, penyidikan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Penyelenggaraan Apotek
T.E.U.
Indonesia, Kota Prabumulih
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Prabumulih
Tanggal Penetapan
28 Juni 2006
Tanggal Pengundangan
29 Juni 2006
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2006/NO.3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Prabumulih
Bidang
Halaman ini telah diakses 595 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan