Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor
18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah maka dipandang perlu diatur dalam Peraturan Daerah tentang penarikan
Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Seram Bagian Timur.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 20 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan 3 Hal; Lampiran 1 Hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 76 Tahun 2012 Tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan
tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan maka
perlu menyusun satuan biaya perjalanan dinas bagi
Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai
Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041). Sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
3.
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4071);
Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
105,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4422);
4.
5.
6.
7.
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 4844);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2013.
(1) Biaya Perjalanan Dinas terdiri dari :
a. Biaya Transportasi Udara;
b. Biaya Transportasi Darat/Bahan Bakar Mobil/Motor Dinas;
c. Uang Harian :
- Uang Saku;
- Uang Makan;
- Uang Penginapan ;
d. Transportasi Lokal;
e. Sewa Kendaraan;
f. Uang representasi bagi Pejabat Negara/Pegawai Negeri Sipil tertentu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
Ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2) dalam Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun
2012 Tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pegawai
Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara diubah
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 7 Tahun 2013
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN ANGGARAN 2012
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO
TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun Anggaran berakhir.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 12 Tahun 1985
3. UU No. 21 Tahun 1997
4. UU No. 28 Tahun 1999
5. UU No. 3 Tahun 2003
6. UU No. 17 Tahun 2003
7. UU No. 32 Tahun 2004
8. UU No. 33 Tahun 2004
9. UU No. 12 Tahun 2011
10. PP No. 24 Tahun 2005
11. PP No. 58 Tahun 2005
12. PP No. 8 Tahun 2006
13. Permendagri No. 13 Tahun 2006
14. Permendagri No. 53 Tahun 2011
15. Perda Kab. MukoMuko No. 39 Tahun 2011
16. Perda Kab. MukoMuko No. 6 Tahun 2012
17. Perda Kab. MukoMuko No. 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten mukomuko tahun anggaran 2012. Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas;
d. Catatan Atas Laporan Keuangan.
Laporan Keuangan dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2013.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, saat
ini Pemerintah Kota Depok telah memiliki Laboratorium
Lingkungan yang dikelola oleh Badan Lingkungan Hidup;
b. bahwa agar pengelolaan Laboratorium Lingkungan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dapat memberikan pelayanan secara
optimal dan memberikan kontribusi dalam peningkatan
Pendapatan Asli Daerah, maka terhadap pelayanan dimaksud,
perlu dikenakan Retribusi;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi yang
berkaitan dengan pelayanan Laboratorium Lingkungan, adalah
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
d. bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah saat ini telah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08
Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kota Depok Nomor 08 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 06 Tahun 2009 tentang Laboratorium Lingkungan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 20 11
Beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2013.
mengubah Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2011
mengatur mengenai Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 7 Tahun 2013
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TORAja UTARA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2013/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN TORAJA UTARA
TAHUN 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2OO4 tentang Rencana
Kerja Pemerintah, maka perlu menyusun Rencana Ke{a
Pemerintah Daerah Kabupaten Toraj a Utara ;
bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD, memuat
arah kebijakan daerah 1 (satu) tahun yang merupakan
komitmen Pemerintah Daerah untuk memberikan kepastian
kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerah yang
berkesinambungan ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun 2014.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3
Nomor 47, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20O4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 terrtang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O4
Nomor 125, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O08 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang
Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 20O8 tentang Pembentukan
Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 101,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol1 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol1 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 2O Tahun 2004 tentang Rencana
Kerja Pemerintah (t embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO4 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4385);
1O. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2OO5 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4503);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2OO5 tentang Dana
Perimbangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O05 Nomor 137, Tambahan l€mbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2OO6 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten / Kota (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO7 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2OO7 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20O7 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6
tenta-ng Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana
telah diubah teralhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 20O6
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun
2O1O tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Tahun 2010 - 2O3O (kmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Tahun 2O10 Nomor 4, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 1);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun
2Ol0 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara (l,embaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun 2OlO Nomor 5, Tambahan
l.embaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Tora.ia Utara Nomor 9 Tahun
2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah dan Lembaga L^ain (Lembaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2OlO Nomor 9);
2O. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun
2Ol2 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2011 - 2O16 (lembaran
Daerah Kabupaten Tora.ia Utara Tahun 2012 Nomor 4,
Tambahaa Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor
24 Tahun 2012
MEMUTUSKAN:
PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA KER.IA PEMERINTAH
DAERAH KABUPATEN TORA*IA UTARA TAHUN 2OI4.
Menetapkan :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat
Daerah Otonom sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan
Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Toraja Utara.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD
adatah l,embaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten
Tora.ia Utara yang disebut Setdakab.
6. Badan adalah Badan Perencanann Pembangunan Daerah
selanjutnya disebut Bappeda sebagai unsur penyelenggaraan
perencanaan pembangunarr Pemerintah Daerah Kabupaten
Toraja Utara.
7. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah adalah
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten
Toraja Utara.
8. Inspelrtorat adalah Inspektorat Kabupaten Toraja Utara;
9. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya
disebut Rencana Ke{a Pemerintah Daerah (RKPD) adalah
dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
10. Rencana Keda Pemerintah Daerah Kabupaten Tora-ia Utara
Tahun 2013 adalah dokumen perencanaan pembangunan
daerah untuk periode 1 (satu) tatrun terhitung s€jak 1 Januari
2014 sampai dengan 3l Desember 2O14.
BAB II
PROGRAM PRIORITAS RKPD
Pasal 2
RKPD Tahun 2Ol4 memuat Program kioritas Pembangunan
Daerah Tahun 2Ol4 terhitung sejak 1 Januari 2014 sampai
dengaa 3l Desember 2014.
Pasal 3
(1) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2014
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat rancangan
kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah,
rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan
langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh
dengan mendorong partisipasi masyarakat.
(2) Rencana Ke{a Pemerintah Daerah (RKPD) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman atau landasan dalam
penyusunan r:rncangan Kebiiakan Umum Anggaran (KUA),
Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dan sekaligus
sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Toraja Utara
Tahun Anggaran 2014.
(3) Materi Muatan RKPD Kabupaten Toraja Utara Tahun 2014
sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan
bagan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB III
PET{YUSUNAN RKPD
Pasal 4
Dalam rangka penJrusunErn RAPBD Tahun 2014, maka:
a. Pemerintah Daerah menggunakan RKPD Tahun 2014 sebagai
bahan pembahasan kebljakan umum anggaran dan prioritas
anggaran di Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten
Toraja Utara; dan
b. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menggunakan RKPD
Tahun 2014 dalam melakukan pembahasan Rencana Kerja
Anggaran dengan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten
Toraja Utara.
Pasal 5
(l) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) membuat laporan
kinerja triwulan dan tahunan atas pelaksanaan rencana kerja
dan anggaran yang berisi uraian tentang keluaran kegiatan
dan indikator kinerja masing-masing program.
(21 ayat (1) disamPaikan
ePada KePala BaPPeda
rah Paling lambat 14 (emPat
belas) hari setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan'
(3) l,apoian kinerja menjadi masukan dan bahan pertimbangan ' ' b"gr analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya
yang diajukan oleh SKPD yang bersangkutan.
Pasal 6
Kepala Bappeda menelaah kesesuaian antara Rencana Ke{a dan
Anggaran SKPD Tahun 2014 hasil pembahasan bersama DPRD
dengan RKPD Tahun 2014.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanegal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Toraja Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2013.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Tahun 2013 No. 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan pembangunan
masyarakat desa secar.a menyeluruh dan memberikan
hasil yang bermanf.aat, maka perencanaannya
clidasarkan pada metode Perencanaan Partisipatif
Pembangunan Masyarakat Desa (P3MD). dengan clitetapkannya Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 81 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Pembangunan
Rencana Kerja Pemerintab Daerah Kabupaten, perlu
diJakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Perencanaan Pembangunan Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2
Tahun 2009; lnstruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun
2007
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa disusun perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam. sistem perencanaan pembangunan daerah. Perencanaan pembangunan desa disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pela.ksanaan, dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2013.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Perencanaan
Pembangunan Desa (Berita Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2011
nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
59 hlm beserta Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa usaha jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya yang mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945; b. bahwa untuk menciptakan keselamatan umum dan keterpaduan dalam pengaturan dan pembinaan terhadap Badan Usaha Jasa Konstruksi, maka izin usaha jasa konstruksi perlu dilaksanakan secara signifikan, konsisten, efektif dan efisien; c. bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi yang menyatakan bahwa setiap badan usaha nasional yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi wajib memiliki Izin Usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ditempat Domisilinya dan Penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota sebagai penyelenggaraan pembinaan Jasa Konstruksi dalam rangka pelaksanaan tugas otonomi daerah dan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Ijin Usaha Jasa Konstruksi sudah tidak sesuai dengan kondisi dan dinamika perkembangan jasa konstruksi saat ini sehingga perlu disempurnakan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05
Tahun 2011.
Peraturan ini memuat mengenai Usaha Jasa Kontruksi beserta dengan hal-hal teknis lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2013.
19 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewenangan Penghapusan Piutang Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 86 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, kewenangan
penghapusan piutang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kewenangan
Penghapusan Piutang pada Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Kebumen;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kewenangan Penghapusan Piutang pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen.
Piutang RSUD dapat dihapus secara bersyarat atau mutlak dari pembukuan RSUD,
kecuali mengenai piutang yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam
undang-undang.
Piutang RSUD yang akan dihapuskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diusulkan
oleh Direktur RSUD kepada Bupati melalui PPKD setelah mendapat pertimbangan dari
KPKNL.
Tata cara pengajuan usul penghapusan piutang RSUD dari PPKD kepada KPKNL
berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara
pengajuan usul, penelitian dan penetapan penghapusan piutang perusahaan
negara/daerah dan piutang negara/daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat