PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN ANGGARAN 2012
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO
TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun Anggaran berakhir.
- 1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 12 Tahun 1985
3. UU No. 21 Tahun 1997
4. UU No. 28 Tahun 1999
5. UU No. 3 Tahun 2003
6. UU No. 17 Tahun 2003
7. UU No. 32 Tahun 2004
8. UU No. 33 Tahun 2004
9. UU No. 12 Tahun 2011
10. PP No. 24 Tahun 2005
11. PP No. 58 Tahun 2005
12. PP No. 8 Tahun 2006
13. Permendagri No. 13 Tahun 2006
14. Permendagri No. 53 Tahun 2011
15. Perda Kab. MukoMuko No. 39 Tahun 2011
16. Perda Kab. MukoMuko No. 6 Tahun 2012
17. Perda Kab. MukoMuko No. 12 Tahun 2012
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten mukomuko tahun anggaran 2012. Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas;
d. Catatan Atas Laporan Keuangan.
Laporan Keuangan dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2013.
- 6
|