STANDAR-BIAYA-PERJALANAN-DINAS-BAGI-PEJABAT-NEGARA-PEGAWAI-NEGERI-SIPIL-CALON-PEGAWAI-NEGERI-SIPIL-DAN-PEGAWAI-TIDAK-TETAP-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-KABUPATEN-MAMUJU-UTARA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, LD.2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 76 Tahun 2012 Tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan
tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan maka
perlu menyusun satuan biaya perjalanan dinas bagi
Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai
Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara
- 1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041). Sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
3.
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4071);
Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
105,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4422);
4.
5.
6.
7.
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 4844);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2013.
- (1) Biaya Perjalanan Dinas terdiri dari :
a. Biaya Transportasi Udara;
b. Biaya Transportasi Darat/Bahan Bakar Mobil/Motor Dinas;
c. Uang Harian :
- Uang Saku;
- Uang Makan;
- Uang Penginapan ;
d. Transportasi Lokal;
e. Sewa Kendaraan;
f. Uang representasi bagi Pejabat Negara/Pegawai Negeri Sipil tertentu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
- Ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2) dalam Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun
2012 Tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pegawai
Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara diubah
- 4 Halaman
|