(1) Biaya Perjalanan Dinas terdiri dari : a. Biaya Transportasi Udara; b. Biaya Transportasi Darat/Bahan Bakar Mobil/Motor Dinas; c. Uang Harian : - Uang Saku; - Uang Makan; - Uang Penginapan ; d. Transportasi Lokal; e. Sewa Kendaraan; f. Uang representasi bagi Pejabat Negara/Pegawai Negeri Sipil tertentu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat