Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2013

Kewenangan Penghapusan Piutang Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kewenangan Penghapusan Piutang pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen. Piutang RSUD dapat dihapus secara bersyarat atau mutlak dari pembukuan RSUD, kecuali mengenai piutang yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam undang-undang. Piutang RSUD yang akan dihapuskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diusulkan oleh Direktur RSUD kepada Bupati melalui PPKD setelah mendapat pertimbangan dari KPKNL. Tata cara pengajuan usul penghapusan piutang RSUD dari PPKD kepada KPKNL berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengajuan usul, penelitian dan penetapan penghapusan piutang perusahaan negara/daerah dan piutang negara/daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kewenangan Penghapusan Piutang Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
02 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2013
Tanggal Berlaku
02 Januari 2013
Sumber
BD.2013/NO.7
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 19 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan