Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kewenangan Penghapusan Piutang pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen. Piutang RSUD dapat dihapus secara bersyarat atau mutlak dari pembukuan RSUD, kecuali mengenai piutang yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam undang-undang. Piutang RSUD yang akan dihapuskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diusulkan oleh Direktur RSUD kepada Bupati melalui PPKD setelah mendapat pertimbangan dari KPKNL. Tata cara pengajuan usul penghapusan piutang RSUD dari PPKD kepada KPKNL berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengajuan usul, penelitian dan penetapan penghapusan piutang perusahaan negara/daerah dan piutang negara/daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat