Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 7 Tahun 2013

RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA KER.IA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TORA*IA UTARA TAHUN 2OI4. Menetapkan : BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara. 2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah. 3. Bupati adalah Bupati Toraja Utara. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adatah l,embaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 5. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Tora.ia Utara yang disebut Setdakab. 6. Badan adalah Badan Perencanann Pembangunan Daerah selanjutnya disebut Bappeda sebagai unsur penyelenggaraan perencanaan pembangunarr Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara. 7. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Toraja Utara. 8. Inspelrtorat adalah Inspektorat Kabupaten Toraja Utara; 9. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Ke{a Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. 10. Rencana Keda Pemerintah Daerah Kabupaten Tora-ia Utara Tahun 2013 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tatrun terhitung s€jak 1 Januari 2014 sampai dengan 3l Desember 2O14. BAB II PROGRAM PRIORITAS RKPD Pasal 2 RKPD Tahun 2Ol4 memuat Program kioritas Pembangunan Daerah Tahun 2Ol4 terhitung sejak 1 Januari 2014 sampai dengaa 3l Desember 2014. Pasal 3 (1) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. (2) Rencana Ke{a Pemerintah Daerah (RKPD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman atau landasan dalam penyusunan r:rncangan Kebiiakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dan sekaligus sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2014. (3) Materi Muatan RKPD Kabupaten Toraja Utara Tahun 2014 sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. BAB III PET{YUSUNAN RKPD Pasal 4 Dalam rangka penJrusunErn RAPBD Tahun 2014, maka: a. Pemerintah Daerah menggunakan RKPD Tahun 2014 sebagai bahan pembahasan kebljakan umum anggaran dan prioritas anggaran di Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten Toraja Utara; dan b. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menggunakan RKPD Tahun 2014 dalam melakukan pembahasan Rencana Kerja Anggaran dengan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten Toraja Utara. Pasal 5 (l) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) membuat laporan kinerja triwulan dan tahunan atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran yang berisi uraian tentang keluaran kegiatan dan indikator kinerja masing-masing program. (21 ayat (1) disamPaikan ePada KePala BaPPeda rah Paling lambat 14 (emPat belas) hari setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan' (3) l,apoian kinerja menjadi masukan dan bahan pertimbangan ' ' b"gr analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya yang diajukan oleh SKPD yang bersangkutan. Pasal 6 Kepala Bappeda menelaah kesesuaian antara Rencana Ke{a dan Anggaran SKPD Tahun 2014 hasil pembahasan bersama DPRD dengan RKPD Tahun 2014. BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanegal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 7 Tahun 2013 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toraja utara
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Rantepao
Tanggal Penetapan
01 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2013
Tanggal Berlaku
02 Mei 2013
Sumber
BD.2013/NO.7
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toraja utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 342 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan