Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72
Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pemilihan Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan kepala desa, tahapan pemilihan kepala desa, pemilihan kepala desa dalam kondisi bencana nonalam corona virus disease 2019, pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa, kepala desa, perangkat desa dan pegawai negeri sipil sebagai calon kepala desa, biaya pemilihan, pelantikan, serah terima jabatan dan masa jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2015 dicabut.
28 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Subulussalam Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2021 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pemerintah Kampong
ABSTRAK:
a. bahwa Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menegaskan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dcngan perkembangan masyarakat;
b. bahwa kampong merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki batas -batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam keistimewaan Aceh dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus pemerintahan sendiri tentang tugas, fungsi, dan wewenang pemerintahan kampong dalam penyelenggaraan pemerintahan secara demokratis dan parisipatif, peningkatan kualitas pelaksanaan Syariat Islam serta pengembangan adat dan istiadat;
d. bahwa dengan telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta ketentuan-ketentuan pelaksanaannya, beberapa ketentuan dalam Qanun Kampong sudah tidak sesuai sehingga harus dilakukan beberapa perubahan.
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Qanun Kota Subulussalam tentang Perubahan Atas Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Kampong.
Pasal 18 Ayat (6) Udang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007; Undang undang Nomor 6 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini terdiri dari 2 bagian Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2021.
Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Kampong
36
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. No. 2021/05, TLD. No. 028, LL Kab Fakfak: 46 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN KAMPUNG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan Kampung
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhirdengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bebeapa kali, terkahir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017.
Peraturan Daerah Fakfak ini mengatur mengenai Penataan Kampung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Kampungdan Perubahan Status KampungMenjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Fakfak Tahun 2008, Nomor 28), dicabut dan dinyatakan tidakberlaku.
Lamp 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398); Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
4. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6321);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83
Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1223).
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
84 Tahun 2015 tentang Susunan dan Tata Kerja
Pemerintahan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 6);
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :
a. pengangkatan Perangkat Desa;
b. seleksi Calon Perangkat Desa;
c. pendanaan;
d. masa Jabatan Perangkat Desa;
e. staf Perangkat Desa;
f. kewajiban dan Larangan Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa;
g. pemberhentian Perangkat Desa;
h. kekosongan Jabatan Perangkat Desa;
i. kesejahteraan Perangkat Desa;
j. peningkatan Kapasitas Aparatur Desa; dan
k. sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2021.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya dinamika perubahan peraturan perundang-undangan serta mengakomodir pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Desa untuk tetap menjaga protokol kesehatan dalam masa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19), maka Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu dilakukan penyesuaian;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Perubahan mengenai diubahnya Pasal 5 ayat (3) dan ayat (5), Pasal 6, dihapusnya Pasal 29 ayat (2) huruf g, huruf h, huruf m, dan ayat (3) huruf g dan huruf q, diubahnya Pasal 57 ayat (1), Pasal 67, disisipkannya 2 pasal baru di antara Pasal 67 dan Pasal 68, Pasal 74 ayat (1) dan dihapusnya Pasal 74 ayat (2), Pasal 83, disisipkan 4 pasal baru di antara Pasal 83 dan Pasal 84, Pasal 85 ayat (2) huruf b dan huruf h, dan disisipkan 1 pasal baru di antara Pasal 85 dan Pasal 86, dan Pasal 87.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
14
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD.2021/NO.5, TLD.2021, LL KAB. KEP. TANIMBAR : 6 HAL
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Desa Sabal
ABSTRAK:
Bahwa pembentukan desa merupakan upaya penataan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta mewujudkan kesejahteraan di desa yang mekanismenya
masyarakat mengedepankan prakarsa masyarakat, asal- usul desa serta kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Untuk meningkatkan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta aspirasi masyarakat diperlukan pengaturan penataan desa. Sesuai dengan pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja, maka diperlukan pengaturan
tentang pembentukan desa. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Desa Sabal pada Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Penjelasan 2 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Dearah Kabupaten Wonogiri Nomor 19 Thaun 2016 Tentang Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014 dan Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah inimengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa yaitu tentang ketentuan umum, calon perangkat desa, pemberhentian perangkat desa, pemberhentian sementara, alasan pemberhentian perangkat desa, staf perangkat desa, pakaian dinas dan atribut perangkat desa dan peningkatan kapasitas aparatur desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2021
PERDA Kab. Musi Rawas No. 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam Peraturan ini adalah : - Bahwa Tata cara pencalonan,Pemilihan ,Pengangjkatan ,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Tata cara pencalonan,Pemilihan ,Pengangjkatan ,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
- Bahwa untuk melakukan pengaturan kembali dan menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 128/PUUXIII/2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan kepala desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Thaun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala desa Maka Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Tata cara pencalonan ,pemilihan ,pengkatan ,pelantikan dan pemberhentian Kepala desa perlu di adakan perubahan
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat(6) ;UU No 28 Tahun 1959 ;UU NO 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan dengan UU NO 11 Tahun 2020;UU NO 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 11 Tahun 2019;PP No 38 Tahun 2017;Permendagri No 112 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah dengan Permendagri NO 65 Tahun 2017;Permendagri No 82 thaun 2015 sebagaiman telah diubah dengan Permendagri No 66 Tahun 2017;Permendagri No 110 Tahun 2016;Perda No 12 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 12 Tahun 2017
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah ; Peraturan Daerah Tentang Perubahan kedua atas peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Tata cara pencalonan ,Pemilihan ,Pengangkatan ,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2021.
Dengan Berlakunya peraturan Daerah ini ,maka peraturan daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Tata cara pengangkatan penjabat kepala desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
31 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah/dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1409);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa;
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
Bab IIIA Pemilihan Kepala Desa dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat