Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 2021

PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi : a. pengangkatan Perangkat Desa; b. seleksi Calon Perangkat Desa; c. pendanaan; d. masa Jabatan Perangkat Desa; e. staf Perangkat Desa; f. kewajiban dan Larangan Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa; g. pemberhentian Perangkat Desa; h. kekosongan Jabatan Perangkat Desa; i. kesejahteraan Perangkat Desa; j. peningkatan Kapasitas Aparatur Desa; dan k. sanksi Administrasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jeneponto
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bontosunggu
Tanggal Penetapan
10 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2021
Tanggal Berlaku
10 Maret 2021
Sumber
LD. 2021/NO. 310
Subjek
DESA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Bidang
Halaman ini telah diakses 1060 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan