Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi : a. pengangkatan Perangkat Desa; b. seleksi Calon Perangkat Desa; c. pendanaan; d. masa Jabatan Perangkat Desa; e. staf Perangkat Desa; f. kewajiban dan Larangan Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa; g. pemberhentian Perangkat Desa; h. kekosongan Jabatan Perangkat Desa; i. kesejahteraan Perangkat Desa; j. peningkatan Kapasitas Aparatur Desa; dan k. sanksi Administrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat