Peraturan Daerah inimengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa yaitu tentang ketentuan umum, calon perangkat desa, pemberhentian perangkat desa, pemberhentian sementara, alasan pemberhentian perangkat desa, staf perangkat desa, pakaian dinas dan atribut perangkat desa dan peningkatan kapasitas aparatur desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat