Peraturan Daerah (PERDA) Kota Subulussalam Nomor 5 Tahun 2021

Perubahan atas Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pemerintah Kampong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini terdiri dari 2 bagian Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Subulussalam Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pemerintah Kampong
T.E.U.
Indonesia, Kota Subulussalam
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Subulussalam
Tanggal Penetapan
25 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2021
Tanggal Berlaku
25 Mei 2021
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2021 NOMOR 5
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Subulussalam
Bidang
Halaman ini telah diakses 407 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan