PENATAAN KAMPUNG
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. No. 2021/05, TLD. No. 028, LL Kab Fakfak: 46 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN KAMPUNG
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan Kampung
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhirdengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bebeapa kali, terkahir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017.
- Peraturan Daerah Fakfak ini mengatur mengenai Penataan Kampung
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Kampungdan Perubahan Status KampungMenjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Fakfak Tahun 2008, Nomor 28), dicabut dan dinyatakan tidakberlaku.
- Lamp 7 hlm
|