Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Pengangkatan Penjabat Kepala Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai tata cara pengangkatan penjabat kepala desa; tugas, wewenang, hak, kewajiban dan larangan penjabat kepala desa; serta masa jabatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat