Permentan No. 51 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kegiatan Penelitian Dan Pengembangan Serta Pendidikan Dan Pelatihan Pertanian Berdasarkan Kontrak Kerja Sama Dengan Pihak Lain
Permentan No. 27/PERMENTAN/KU.030/8/2017 Tahun 2017 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Jasa Tindakan Karantina Hewan Dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Dan Pengeluaran Hewan Organik, Media Pembawa Untuk Bantuan Sosial, Dan Tindakan Penolakan Atau Pemusnahan
Peraturan Menteri Pertanian tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2023 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Kementerian Pertanian, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pertanian tentang Besaran, Persyaratan,
dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang
Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2023 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6877);
6. Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang
Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 188);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2021
tentang Tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi
Usulan, dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 970);
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 1250);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun 2023
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada
Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 692);
Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP yang Berlaku pada Kementerian Pertanian
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
27/PERMENTAN/KU.030/8/2017 tentang Tarif
Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Tindakan
Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan
dan Pengeluaran Hewan Organik, Media Pembawa
untuk Bantuan Sosial, dan Tindakan Penolakan atau
Pemusnahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1119);
b. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
28/PERMENTAN/KU.030/8/2017 tentang
Pembebasan Biaya Perjalanan Dinas terhadap Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Pengujian dan
Sertifikasi Alat dan Mesin Pertanian (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1120); dan
c. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
pada Kegiatan Penelitian dan Pengembangan serta
Pendidikan dan Pelatihan Pertanian Berdasarkan
Kontrak Kerja Sama dengan Pihak Lain (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1521);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
38
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 36 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2012
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, kepada instansi Pelaksana
pemungutan Retribusi diberikan insentif retribusi; bahwa Peraturan Bupati Temanggung Nomor 2 Tahun
2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 30 Tahun 2011
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat
Kesehatan Masyarakat belum mengatur tentang
pemberian insentif, sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2012 ten tang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 30 Tahun 2011 ten tang Retribusi
Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan
Masyarakat;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan BAB VI Pasal 8, Bab IX Pasal 13.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2012.
Perikanan dan KelautanPNBP / Penerimaan Negara Bukan Pajak
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permen KKP No. 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian
Kelautan Dan Perikanan Yang Berasal Dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
Mencabut :
Permen KKP No. 38/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan Yang Berasal Dari Pungutan Perikanan
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN YANG BERASAL DARI PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 38, BN 2021/ NO 1029 ; PERATURAN.GO.ID; 16 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan Yang Berasal Dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari
Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6710);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang:
a. ketentuan umum yang berisi penjelasan istilah-istilah
b. Jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan
c. Persyaratan, tata cara pengenaan dan pembayaran pungutan pengusahaan perikanan
d. Persyaratan, tata cara pengenaan, dan pembayaran pungutan hasil perikanan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38/PERMENKP/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Penerimaan
Negara Bukan Pajak pada Kementerian Kelautan dan
Perikanan yang Berasal dari Pungutan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1903)
PP No. 21 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Mencabut :
PP No. 61 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Permukiman Dan Prasarana Wilayah
Hak Asasi ManusiaPNBP / Penerimaan Negara Bukan Pajak
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 45 Tahun 2014 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Mencabut :
PP No. 82 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia
PP No. 19 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia
PP No. 75 Tahun 2005 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Perindustrian Dan Perdagangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2003.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat