PEMBAGIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU KEPADA PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BD.2022/NO.16, LL. PROV. KALBAR: 7 HAL
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- Bahwa Pasal 66A ayat (3) Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, Gubernur mengelola dan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan mengatur pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Bupati/Walikota di Daerahnya masing-masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan Cukai Hasil Tembakaunya
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndoesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021
- BAB I Ketentuan Umum; BAB II Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; BAB III Kabupaten/Kota; BAB IV Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Basil Tembakau; BAB V Koordinasi Dan Pelaporan; BAB VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2022.
- 6 Halaman dan 1 Lampiran
|