Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 16 Tahun 2022

Pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum; BAB II Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; BAB III Kabupaten/Kota; BAB IV Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Basil Tembakau; BAB V Koordinasi Dan Pelaporan; BAB VI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
07 April 2022
Tanggal Pengundangan
07 April 2022
Tanggal Berlaku
07 April 2022
Sumber
BD.2022/NO.16, LL. PROV. KALBAR: 7 HAL
Subjek
PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 142 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan