Perda ini membahas pokok-pokok sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip dan sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi; 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 7. Cara Perhitungan Retribusi; 8. Wilayah Pemungutan; 9. Biaya Operasional; 10. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 11. Pendaftaran Retribusi; 12. Penetapan Retribusi; 13. Tata Cara Pemungutan; 14. Sanksi Administrasi; 15. tat Cara Pembayaran; 16. Tata Carab Penagihan; 17. Keberatan; 18. Kelebihan pembayaran; 19. Pengurangan, Keringanan, dan Penghapusasn Retribusi; 20. Kedaluwarsa Penagihan; 21. Ketentuan Pidana; 22. Penyidikan; 23. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat