Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 9 Tahun 2005

Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini membahas pokok-pokok sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip dan sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi; 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 7. Cara Perhitungan Retribusi; 8. Wilayah Pemungutan; 9. Biaya Operasional; 10. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 11. Pendaftaran Retribusi; 12. Penetapan Retribusi; 13. Tata Cara Pemungutan; 14. Sanksi Administrasi; 15. tat Cara Pembayaran; 16. Tata Carab Penagihan; 17. Keberatan; 18. Kelebihan pembayaran; 19. Pengurangan, Keringanan, dan Penghapusasn Retribusi; 20. Kedaluwarsa Penagihan; 21. Ketentuan Pidana; 22. Penyidikan; 23. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Melawi
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Nanga Pinoh
Tanggal Penetapan
26 Desember 2005
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2006
Tanggal Berlaku
05 Juni 2006
Sumber
LD.2005/NO.7, TLD No.11, LL KAB. MELAWI: 14 HLM
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - LINGKUNGAN HIDUP - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Melawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 829 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan