Perda ini memuat materi pokok: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, objekm dan Subjek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 6. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 7. Tata Cara Pemungutan; 8. Sanksi Administrasi; 9. Instansi Pemungutan; 10. Wilayah Pemungutan; 11. Biaya Operasional; 12. Masa Retribusi; 13. Penyidikan; 14. Ketentuan Pidana; 15. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat