Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 7 Tahun 2005

Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini memuat materi pokok: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, objekm dan Subjek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 6. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 7. Tata Cara Pemungutan; 8. Sanksi Administrasi; 9. Instansi Pemungutan; 10. Wilayah Pemungutan; 11. Biaya Operasional; 12. Masa Retribusi; 13. Penyidikan; 14. Ketentuan Pidana; 15. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 7 Tahun 2005 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Melawi
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Nanga Pinoh
Tanggal Penetapan
06 Februari 2005
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2005
Tanggal Berlaku
06 Februari 2005
Sumber
LD.2006/NO.4, TLD No.8, LL KAB. MELAWI: 10 HLM
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Melawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 603 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan