TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH BALAI LABORATORIUM KESEHATAN DAN KALIBRASI DINAS KESEHATAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, BD.2022/NO.24
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Balai Laboratorium Kesehatan Dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK: |
- a. bahwa Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi
Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta
merupakan unit penyelenggara pelayanan publik yang
menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum
Daerah;
b. bahwa sebagai penyelenggara pelayanan publik, Balai
Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas
Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta perlu untuk
meningkatkan kualitas dan mengembangkan
pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat secara
berkelanjutan;
c. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2019 tentang Tarif
Layanan pada Balai Laboratorium Kesehatan dan
Kalibrasi Dinas Kesehatan Daerah Istimewa
Yogyakarta sudah tidak sesuai dengan kebutuhan
masyarakat dan pengembangan layanan, sehingga
perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif
Layanan Badan Layanan Umum Daerah Balai
Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas
Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pelayanan Kesehatan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2022.
- Jumlah Halaman: 7 HLM; Lampiran: 22 HLM
|