Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH
ABSTRAK:
bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya, hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial memberikan manfaat bagi upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat terutama dalam mengentaskan kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial serta menunjang pembangunan daerah;
bahwa pembayaran zakat fitrah dan harta benda yang telah sampai nishabnya sudah menjadi kewajiban bagi setiap muslim agar dapat berhasil guna dan berdaya guna sehingga perlu dikeluka secara kelembagaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999
PERDA ini Mengatur Mengenai Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah; Meliputi Asas, Maksud dan Tujuan; Subjek dan Objek Zakat, Infak dan Sedekah; Pembentukan Organisasi Pengelolaan Zakat; Pengumpulan Zakat; Pendistribusian dan Pendayagunaan; Pengelolaan Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keadamaan Lainnya; Pelaporan; Penyidikan; Perbuatan yang Dilarang; Ketentuan Pidana; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2019.
15 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 14 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sodaqoh sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 10 Tahun 2010 dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur ketentuan pengelolaan zakat meliputi asas dalam pengelolaan zakat,tujuan pengelolaan, pihak pengelola zakat, Jenis zakat dan perhitungannya, penentuan objek zakat, muzakki dan mustahiq, pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan dan pelaporan, pihak yang melaksanakan pembinaan dan pengawasan, peran aktif masyarakat, serta larangan maupun sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2019.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 14 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sodaqoh sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 10 Tahun 2010
12 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2019
pencabutan - peraturan - daerah - kota - cimahi - nomor - 4 - tahun - tentang - pengelolaan - zakat
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2019/251
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan kebebasan dalam beragama dan mewujudkan NRI sebagai negara hukum pengelolaan zakat di Kota Cimai Pengelolaan Zakat di Kota Cimahi pengelolaan zakat merupakan kewenangan pemerintah pusat maka perlu menetapkan Perda Ntentang vPencabutan Perda KOta Cimahi No. 4 Tahun 2015.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU no. 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Zakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2015 dicabut.
4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 02 Tahun 2019
PENYELENGGARAAN - IBADAH - HAJI DI KABUPATEN - MUSI RAWAS
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, L.D.2019/NO.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan
Ibadah
Hajı
Dı Kabupaten
Musı
Rawas
ABSTRAK:
Bahwa kemerdekaan dan kebebasan untuk beribadah
menurut agama dan keyakinannya meeing-uasing
merupakan ha& asasi setiap warga;
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 10 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2O0g ten&ng
Penyelenggaraan lbada}r Haji, pemerintah sebagai
penyelenggaran ibadah haji wajib mengelola dan
melaksanakaa penyelenggaraan ibadah haji;
bahwa penyelenggaraaa ibadah haji bertujuan untuk
memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindmgan
' yang sebaik-baiknya bagi jemaah haji schingga dapat
menunaikan ibadahnya dengan amaa, tertib dan
lancar;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959;UU No 13 Tahun 20O8;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 34 Tahun 2Ol4; PP No 79 Tahun 2012;
Penyelenggaraan Hajı Dı Daerah,Pelayanan,Pengamanan Dan Pengawalan,Biaya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
12 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah
ABSTRAK:
Menunaikan zakat termasuk dalam rukun Islam yang wajib dilakukan oleh umat Islam yang mampu guna mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan; Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat dapat dilakukan melalui pengelolaan zakat secara profesional, proporsional dan akuntabel; Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada para Muzaki, Mustahik, dan Amil Zakat, diperlukan pengaturan tentang zakat, infak, dan sedekah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai subjek dan objek zakat; organisasi pengelola zakat; pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan dan pelaporan; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; larangan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Zakat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 19 Tahun 2018
BANTUAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DIBIDANG KEAGAMAAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2017/No. 70
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial di Bidang Keagamaan
ABSTRAK:
berdasarkan dimaksud dalam penjelasan Atas Undang-undang Nomor 1Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 10 huruf menjelaskan khusus dibidang keagamaan sebagian kegiatan dapat ditugaskan oleh Pemerintah kepada Daerah sebagai upaya meningkatkan keikutsertaan Daerah dalam menumbuh kembangkan kehidupan beragama; untukmewujudkanmanusiadanmasyarakat yang berkualitas, jasmanidan rohani, sehingga terciptanya kehidupanberagamadengansuasanayang harmonis dan saling menghormatiperludiwujudkandalam kehidupan keagamaan dengan perilaku kehidupan keseharian dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dalam rangka meningkatkan bantuan pembinan keagamaanmasyarakat dankapasitaslembagakeagamaan, serta memperdayakandanmeningkatkanpartisipasi PemerintahDaerahdalam penyelenggaraanBantuan Pembinaan keagamaan dengan memberikan bantuan berupahibah dan bantuan sosial yangbersumberpada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan DaerahTentang Bantuan Hibah danBantuan Sosial dibidang Keagamaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasarNegaraRepublik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara; Undang-Undang Nomor17Tahun2013tentangOrganisasi Kemasyarakatan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006; bPeraturan MenteriDalamNegeriNomor32Tahun2011tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ; Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat ; Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Kolaka Timu; Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Sistem Pendidikan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 16 Tahun 2016 tentang Hibah dan Penyertaan Modal Daerah;
PERATURAN DAERAH (PERDA) BERISIKAN TENTANG BANTUAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DIBIDANG KEAGAMAAN DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP 3. BANTUAN PEMBINAN KEAGAMAAN 4. OBJEK 5. BENTUK DAN KRITERIA HIBAH DALAM BANTUAN PEMBINAAN KEAGAMAN 6. BANTUAN SOSIAL DALAM BANTUAN PEMBINAANKEAGAMAAN 7. PELAPORAN DAN PERTANGUNG JAWABAN 8. MEKANISME 9. MONITORING DANEVALUASI 10. KETENTUANSANKSI 11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD Tahun 2018 No 18/TLD No 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi jemaah haji agar dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kabupaten Blora dapat berjalan aman, nyaman, tertib, lancar dan tepat waktu serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah, Bupati membentuk PPIH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2018.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN ZAKAT
ABSTRAK:
Bahwa penunaian Zakat merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang kurang mampu, a Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah harus dikelola secara baik, benar dan profesional sesuai syariat Islam, dalam rangka menjamin kepastian hukum, perlindungan hukum, pembinaan dan pelayanan terhadap para Muzakki, Mustahik dan Amil Zakat sehingga perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014;
Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Subjek dan Objek Zakat, Organisasi Pengelola Zakat, Pengumpulan, Pendistribusian,Pendayagunaan, dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administratif, Larangan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH
ABSTRAK:
bahwa tujuan dan fungsi pendidikan nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, demokratis serta bertanggung jawab;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.6 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014
Ketentuan Umum; Fungsi; Jenjang dan Masa Pendidikan; Peserta Didik; Pendidik; Kurikulum; Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Penghargaan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2018.
8 halaman dan 2 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat