Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai subjek dan objek zakat; organisasi pengelola zakat; pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan dan pelaporan; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; larangan; serta ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat