Dalam peraturan ini diatur ketentuan pengelolaan zakat meliputi asas dalam pengelolaan zakat,tujuan pengelolaan, pihak pengelola zakat, Jenis zakat dan perhitungannya, penentuan objek zakat, muzakki dan mustahiq, pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan dan pelaporan, pihak yang melaksanakan pembinaan dan pengawasan, peran aktif masyarakat, serta larangan maupun sanksi administratif
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat