PERATURAN DAERAH (PERDA) BERISIKAN TENTANG BANTUAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DIBIDANG KEAGAMAAN DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP 3. BANTUAN PEMBINAN KEAGAMAAN 4. OBJEK 5. BENTUK DAN KRITERIA HIBAH DALAM BANTUAN PEMBINAAN KEAGAMAN 6. BANTUAN SOSIAL DALAM BANTUAN PEMBINAANKEAGAMAAN 7. PELAPORAN DAN PERTANGUNG JAWABAN 8. MEKANISME 9. MONITORING DANEVALUASI 10. KETENTUANSANKSI 11. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat