Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 02 Tahun 2019

Penyelenggaraan Ibadah Hajı Dı Kabupaten Musı Rawas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaraan Hajı Dı Daerah,Pelayanan,Pengamanan Dan Pengawalan,Biaya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 02 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Hajı Dı Kabupaten Musı Rawas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
02
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
22 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
25 Februari 2019
Tanggal Berlaku
25 Februari 2019
Sumber
L.D.2019/NO.02
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 505 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan