PENDIDIKAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2018/NO.18, TLD NO.166 LL KAB. KAYONG UTARA: 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH
ABSTRAK: |
- bahwa tujuan dan fungsi pendidikan nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, demokratis serta bertanggung jawab;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.6 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014
- Ketentuan Umum; Fungsi; Jenjang dan Masa Pendidikan; Peserta Didik; Pendidik; Kurikulum; Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Penghargaan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2018.
- 8 halaman dan 2 halaman lampiran
|