Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1995/1996
ABSTRAK:
bahwa sisa Perhitungan Anggaran Pendapa1an dan
Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Tahun Anggaran 1995/1996 tertanggal 31 Mare1 1996
yang dibuat oleh Kepala Daerah, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 1 3 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1975; Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 900 - 099 Tanggal 2 Apil 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020- 595 Tanggal l 7 Desember 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 970-893 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Kepmendagri No 903-1316 tanggal 18 September 1985; Kepmendagri No 903-1319 tanggal 19 September 1985; Kepmendagri No 903-269 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903 - 379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 903-057 Tahun 1988; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 903/529/1995; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 903/314/1996; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang Nomor 12 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkot II Rembang Nomor 19 Tahun 1995; Surat keputusan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 15 Tahun 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 1995/1996.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 1996.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1996
PERDA Kota Surakarta No. 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tatakerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah ( Bapedalda ) Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
Diubah dengan
PERDA Kota Surakarta No. 17 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1993 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah / Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
Mengubah
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1993
SEKRETARIAT DAERAH dan sekretariat dprd - SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1996/NO.14 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor I Tahun 1993 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 19 Agustus 1994 Nomor 061.1 / 3021 / SJ yang ditindak lanjuti dengan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah tanggal 21 September 1994 Nomor 061.1 / 027407 tenlang Penambahan Sub Baglan Verifikasi pada Bagian Keuangan Sekretariat Wilayah /Daerah Tingkat II; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka dipandang perlu mengadakan perubahan untuk pertama kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1993 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah / Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta yang ditetapkan pengaturannya dalam Peraturan Daerah Perubahan;
Undang-Undang Nornor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58 dan Pasal 89.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 1996.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1993 diubah.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 1996
perda - Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1996/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49
Tahun 1993 tentang Pedoman Organisasi
dan Tatakerja Dinas Pariwisata Daerah
Tingkat I dan Dinas Pariwisata Daerah
Tingkat II, maka dalam rangka mewujudkan titik berat Otonomi pada Daerah
Tingkat I I dan peningkatan usaha pengembangan kepariwisataan yang merupakan faktor potensial didalam usaha pembangunan di Daerah Kabupaten Kebuman,
dipandang perlu untuk meninjau dan mengatur kembali Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pariwisata Kabupaten
Daerah Tingkat II Kebumen; bahwa berdasarkan Pasal 49 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 jis. Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun
1992 dan Surat Menteri Dalam Negeri
Nomor : 061/3605 SJ tanggal 21 0ktober
1994 untuk melaksanakan maksud sebagaimana tersebut huruf a di atas perlu
menetapkan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat
II Kebumen dengan Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Unda.ng-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39
Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49
Tahun 1993; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1984
Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi;Organsisasi; Tata Kerja ; Pengangkatan Dalam Jabatan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 1996.
22 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 1996
rumah dinas dan gedung milik pemerintah daerahbahwa Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 16 Tahun 1984 tentang Pengelolaan dan Pengurusan Rumah Dinas serta Gedung milik Pemerint~ Daerah yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat I1 Sukoharjo Nomor 11 Tahun 1987 dan disahkan dengan keputusan Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : .188.3/56/ 1988 tanggal 5 Maret 1988 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Oaerah Tingkat II Suko_harj~ Tahun 19988 Nomor 2 di pandang sudah tidak sesuat lagt d~ng~ perkem bangan keadaan dewasa ini sehingga perlu diubah,
1996
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.1996/NO.18
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 16 Tahun 1984 Tentang Pengelolaan Dan Pengurusan Rumah Dinas Serta Gedung Milik Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 16 Tahun 1984 tentang Pengelolaan dan Pengurusan Rumah Dinas serta Gedung milik Pemerintah Daerah yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 11 Tahun 1987 dan disahkan dengan keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 188.3/56/1988 tanggal 5 Maret 1988 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Oaerah Tingkat II Sukoharjo Tahun 1988 Nomor 2 di pandang sudah tidak sesuat lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini sehingga perlu diubah;
bahwa sehubungan hal tersebut diatas maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Perubahan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drs. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 417/KPTS/1985; Keputusan Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 012/9/1986 tanggal 30 Januari 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 16 Tahun 1984
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 16 Tahun 1984 Tentang Pengelolaan Dan Pengurusan Rumah Dinas Serta Gedung Milik Pemerintah Daerah. BAB I Pasal I huruf d dihapus, BAB II Pasal 3 ditambah huruf e baru, BAB ni Pasal 4 ayat (2) diubah, Pasal 4 setelah ayat (2) disisipkan ayat (2A), Pasal 4 ditambah l ayat yaitu ayat (5), BAB y Pasal 6 ayat (2) diubah, BAB VI Pasal 7 diubah, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 1996.
5 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1996
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna, khususnya yang menyangkut bidang Perikanan di Jawa Tengah, maka Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah membentuk Organisasi dan Tatakerja Dinas Perikanan
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1980 sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 1981 ;
bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Dinas Perikanan Daerah, maka Organisasi dan Tatakerja Dinas Perikanan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah perlu disesuaikan dan ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1994.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 3 Tahun 1996 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1991 Tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Kusta Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Perda Prov. Jawa Tengah No. 4 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 1997.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3
Tahun 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas
Perikanan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dicabut.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1996/Seri.D No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1996/1997
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1996/1997 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 tanggal 24
Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985 tanggal 31 Desember 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 tanggal 19 Januari 1988;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang penetapan ABPD Kabupaten Purbalingga Tahun 1996/1997.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 1996.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1996/NO.5 seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1995/1996
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1995 / 1996 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor : 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor : 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor : 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor ll Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570 - 360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903 - 269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903 - 057 tanggal I9 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903- 056 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor.: 903 - 617 Tahun 1988; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 903 / 644 / 1985 tanggal 13 Juni 1995; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor : 3 Tahun 1995; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor : O1 / DPRD / I / 1993 Tahun 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD TA 1995/1996 beserta perinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 1996.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 1997 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan pelaksanaan otonomi Daerah dengan titik berat
pada Daerah Tingkat II dan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 9 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Dinas Peternakan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 4 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Dinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung yang diundangkan pada tanggal 7 Oktober 1981 dan dimuat dalam Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun 1981 Seri D Nomor 5 perlu diganti. bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapknn dengan Peraturan
Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 195; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1922; Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1968; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1994
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Tugas pokok dinas peternakan dalam menyelenggarakan urusan rumah tangga dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah dan atau Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I. Tugas pokok sub bagian Organisasi Dinas Peternakan dan seksi-seksi yang terlibat dalam menjalankan organisasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 1997.
15 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 1996
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dati II Rembang Tahun 1996/1997 Perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Sesuai Dengan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri dalan Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri dalam Negeri Nornor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 Tahun tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 70-360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 911 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 tanggal 19 Januari 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jurnlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1996.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 1 Tahun 1996
PENETAPAN - APBD - PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI TA 1996/1997
1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN APBD PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI TA 1996/1997
ABSTRAK:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jambi Tahun Anggaran 1996/1997 perlu ditetapkan dengan Perda sesuai dengan pasal 64 ayat (2) UU no 5 Tahun 1974.
UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985; PP No. 5 Tahun 1975; PP No. 6 Tahun 1975; Keptusan Presiden No. 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri dalam Negeri No. 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri dalam Negeri No. 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri dalam Negeri No. 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri dalam Negeri No. 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri dalam Negeri No. 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri dalam Negeri No. 2 tanggal 5 September 1994; Keputusan Menteri dalam Negeri No. 900-099 Tahun 1980; Keputusan Menteri dalam Negeri No. 570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri dalam Negeri No. 970-893 Tahun 1981; Keputusan Menteri dalam Negeri No. 94 Tahun 1981; Keputusan Menteri dalam Negeri No. 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri dalam Negeri No. 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri dalam Negeri No. 903-269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri dalam Negeri No. 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri dalam Negeri No. 903-056 tanggal 19 Jauari 1988.
Perda ini mengenai tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daera Provinsi Daerah tingkat 1 Jambi Tahun Anggaran 1996/1997
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1996.
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat