Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 1996

Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 16 Tahun 1984 Tentang Pengelolaan Dan Pengurusan Rumah Dinas Serta Gedung Milik Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 16 Tahun 1984 Tentang Pengelolaan Dan Pengurusan Rumah Dinas Serta Gedung Milik Pemerintah Daerah. BAB I Pasal I huruf d dihapus, BAB II Pasal 3 ditambah huruf e baru, BAB ni Pasal 4 ayat (2) diubah, Pasal 4 setelah ayat (2) disisipkan ayat (2A), Pasal 4 ditambah l ayat yaitu ayat (5), BAB y Pasal 6 ayat (2) diubah, BAB VI Pasal 7 diubah, Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 1996 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 16 Tahun 1984 Tentang Pengelolaan Dan Pengurusan Rumah Dinas Serta Gedung Milik Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1996
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
30 April 1996
Tanggal Pengundangan
30 April 1996
Tanggal Berlaku
30 April 1996
Sumber
LD.1996/NO.18
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 21 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan