Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 16 Tahun 1984 Tentang Pengelolaan Dan Pengurusan Rumah Dinas Serta Gedung Milik Pemerintah Daerah. BAB I Pasal I huruf d dihapus, BAB II Pasal 3 ditambah huruf e baru, BAB ni Pasal 4 ayat (2) diubah, Pasal 4 setelah ayat (2) disisipkan ayat (2A), Pasal 4 ditambah l ayat yaitu ayat (5), BAB y Pasal 6 ayat (2) diubah, BAB VI Pasal 7 diubah, Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat